Diduga Perkosa hingga Korban Melahirkan, Kapolda Riau Didesak Segera Tangkap Marindi Alias Pakde

PEKANBARU – Kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret nama Marindi alias Pakde menjadi sorotan publik di Kota Pekanbaru. Keluarga korban mendesak jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk segera mengusut tuntas perkara tersebut dan menangkap terlapor yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SA hingga hamil dan melahirkan.

Desakan itu disampaikan setelah keluarga korban menilai penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak Maret 2026 belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/134/III/2026/SPKT/POLDA RIAU dan telah diterima oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Pelapor, Tatik, warga Jalan Mujair, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, mengaku kecewa karena hingga kini belum melihat adanya langkah konkret yang memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

"Kami berharap polisi segera bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Korban sudah mengalami penderitaan yang sangat berat dan keluarganya juga menunggu keadilan," ujar Tatik kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Menurut keterangan yang disampaikan dalam laporan polisi, peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pinggang yang berkepanjangan. Karena kondisi tersebut, ayah korban kemudian membawa SA ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis.

Namun, keluarga dibuat terkejut ketika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dalam kondisi akan melahirkan. Tak lama setelah menjalani proses persalinan, korban disebut menangis dan mengungkapkan fakta yang selama ini disimpannya.
Korban mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Marindi alias Pakde. Pengakuan tersebut sontak membuat keluarga terpukul dan segera melaporkan kasus itu ke pihak berwajib.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan tindak pidana itu disebut pertama kali terjadi sekitar Desember 2023 di rumah korban yang berada di kawasan Jalan Mujair, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dalam keterangannya, korban mengaku awalnya mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari terlapor. Ketika korban berusaha menghindar dan melarikan diri, terlapor diduga terus melakukan tekanan dan ancaman sehingga korban merasa takut untuk melawan maupun menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Korban juga mengaku selama kurun waktu tertentu mengalami tindakan serupa berulang kali hingga akhirnya hamil. Rasa takut dan ancaman yang diterimanya membuat korban memilih memendam peristiwa tersebut seorang diri.

Keluarga korban menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan tekanan psikologis yang kuat terhadap korban sehingga kasus itu baru terungkap setelah proses persalinan berlangsung.
Kini keluarga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Mereka meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

"Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Korban sudah cukup menderita. Kami berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Tatik.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu kejahatan yang mendapat perhatian khusus dari masyarakat karena dampaknya yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis jangka panjang bagi korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Namun keluarga korban berharap laporan yang telah mereka sampaikan sejak Maret lalu dapat segera ditindaklanjuti sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.

Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan publik, terutama terkait langkah-langkah yang akan diambil aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta-fakta dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*01/Leli)