Digerebek di Bengkel, Sepasang Kekasih di Kampar Ditangkap dengan Sabu-sabu dan Kaca Pirex Berisi Narkotika
KAMPAR – Komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Tambang. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HE (42) dan PU (29). Mereka ditangkap saat berada di sebuah bengkel di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari empat paket sabu-sabu dengan berat sekitar 0,64 gram dan satu buah kaca pirex yang masih berisikan sabu-sabu seberat 1,43 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Desa Tarai Bangun.
"Tim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Setelah informasi dianggap akurat, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap dua orang yang berada di dalam bengkel tersebut,” ujar AKP Markus Sinaga, Minggu (31/5/2026).
Menurut Markus, saat petugas tiba di lokasi, HE dan PU sedang berada di dalam bengkel yang terletak di Dusun IV Tarap Mulia, RT 001 RW 001, Desa Tarai Bangun. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap lokasi dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Hasil penggeledahan membuahkan hasil. Polisi menemukan sebuah kotak berwarna merah yang mencurigakan. Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam kotak tersebut terdapat satu bungkus rokok merek Slava warna biru yang menyimpan empat paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Paket-paket tersebut dibungkus menggunakan plastik klip transparan dan dilapisi tisu sebelum disembunyikan di dalam kamar yang berada di lokasi penggerebekan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Barang tersebut ditemukan di kamar yang berada di lokasi,” terang Markus.
Selain empat paket sabu, petugas juga menemukan sebuah kaca pirex yang masih berisi kristal diduga sabu-sabu. Barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Setelah barang bukti ditemukan, petugas langsung melakukan interogasi awal terhadap HE. Dalam pemeriksaan tersebut, HE mengakui bahwa narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.
Pengakuan itu menjadi titik awal bagi penyidik untuk melakukan pengembangan kasus. HE juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AN yang berdomisili di kawasan Jalan Bupati, Perumahan Geriya Setia Permai Blok 10, RT 001 RW 003, Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
Keterangan tersebut kini tengah didalami oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok yang disebutkan oleh tersangka. Semua informasi yang diperoleh akan ditindaklanjuti untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika,” jelas Markus.
Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa baik HE maupun PU sama-sama positif mengandung Methamphetamine, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu-sabu.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa selain memiliki narkotika, keduanya juga diduga sebagai pengguna barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HE diduga berperan sebagai pihak yang menguasai atau menyimpan narkotika tersebut, sedangkan PU diduga ikut terlibat sebagai pengguna. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.
Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menerapkan pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Kasat Narkoba Polres Kampar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kampar. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkotika. Informasi yang diberikan masyarakat sering kali menjadi awal dari keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini,” tegas Markus.
Pengungkapan kasus ini kembali menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang harus diwaspadai bersama. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kampar dapat terus ditingkatkan sehingga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkotika dapat terwujud.
Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Kampar masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang terkait dengan kedua tersangka. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.(*01/Leli)









Tulis Komentar