Digerebek di Kebun Sawit, Polsek Kampar Kiri Sita 51 Paket Sabu Seberat 10,91 Gram, Dua Pelaku Kabur
KAMPAR – Komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Kampar kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang tersangka bersama puluhan paket sabu yang siap edar.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil menyita sebanyak 51 paket kecil sabu-sabu dengan total berat kotor mencapai 10,91 gram. Penangkapan berlangsung di kawasan Dusun Sungai Manggis, Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga.
"Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Sungai Liti, saya langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan secara mendalam,” ujar Kapolsek.
Tim yang diterjunkan kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Saat berada di area kebun kelapa sawit, petugas menemukan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Namun ketika petugas melakukan penyergapan, situasi sempat berlangsung dramatis. Dua orang yang diduga terlibat berhasil melarikan diri ke area perkebunan yang cukup luas.
“Pada saat akan dilakukan penangkapan, dua orang pelaku atas nama Karim dan Ramadhan alias Kuntit berhasil melarikan diri. Namun, satu orang berhasil diamankan oleh petugas,” jelas Rusyandi.
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui berinisial ML (56), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun III Tepian Pandan, Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan sebuah kotak merek On Bold yang disembunyikan di bagian selangkangan. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi puluhan paket kecil yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu kotak yang berisi 51 paket sabu-sabu siap edar. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah mancis warna hijau dan satu set alat hisap atau bong,” terang Kapolsek.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kampar Kiri.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini belum berhenti pada satu tersangka saja. Upaya pengejaran terhadap dua pelaku yang melarikan diri masih terus dilakukan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku yang berhasil kabur serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam perkara ini,” tegas Kapolsek.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga berharap langkah tegas aparat kepolisian dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba yang selama ini dinilai telah merusak kehidupan sosial dan masa depan generasi muda.
Peredaran narkotika memang masih menjadi salah satu tantangan serius yang dihadapi aparat penegak hukum di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Kampar. Modus para pelaku yang kerap memanfaatkan lokasi terpencil seperti kebun sawit untuk bertransaksi membuat pengawasan harus dilakukan secara lebih intensif.
Karena itu, peran aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam membantu aparat mengungkap berbagai kasus narkotika. Informasi yang cepat dan akurat dari warga sering kali menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar jaringan peredaran barang haram tersebut.
Saat ini tersangka ML masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Kampar. Ia dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai peredaran dan penjualan narkotika golongan I.
Polsek Kampar Kiri memastikan bahwa perang terhadap narkotika akan terus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan aparat saja. Dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar lingkungan kita terbebas dari ancaman narkoba,” tutup perwakilan Polsek Kampar Kiri.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu menghasilkan langkah nyata dalam memerangi peredaran narkotika. Dengan terus diperkuatnya pengawasan serta partisipasi warga, diharapkan Kabupaten Kampar dapat semakin aman dari ancaman barang haram yang merusak masa depan bangsa tersebut.(*01/Leli)









Tulis Komentar