DPRD Siak Sidak PT TKWL, Ketidakhadiran Dua Kali di RDP Picu Sorotan Tajam

SIAK – Sikap PT Teguh Karsa Wana Lestari (PT TKWL) yang dua kali berturut-turut mangkir dari rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak akhirnya memicu reaksi tegas dari lembaga legislatif tersebut. DPRD Siak memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke perusahaan pada Rabu, 3 Juni 2026 mendatang.

Langkah sidak ini menjadi bentuk keseriusan DPRD dalam menindaklanjuti persoalan terkait program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Wilayah Perusahaan (FPKMS), yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Anggota DPRD Siak, Sabar Sinaga, menegaskan bahwa sidak tersebut tidak hanya melibatkan satu komisi, namun direncanakan akan diikuti oleh unsur pimpinan serta anggota DPRD lainnya. Menurutnya, kehadiran langsung ke lapangan diperlukan agar dewan memperoleh gambaran nyata terkait kondisi yang terjadi.

"Kami jadwalkan seluruh anggota turun langsung ke lapangan, meski belum dapat dipastikan seluruhnya hadir,” ujar Sabar Sinaga di Siak, Jumat (29/5/2026).
Keputusan melakukan sidak bukan tanpa alasan.

Sebelumnya, DPRD Siak telah dua kali melayangkan undangan resmi kepada manajemen PT TKWL untuk hadir dalam forum RDP. Namun hingga rapat kedua digelar, pihak perusahaan kembali tidak hadir dan hanya menyampaikan permohonan penjadwalan ulang.
Sikap tersebut dinilai sejumlah anggota dewan sebagai bentuk ketidakseriusan perusahaan dalam menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, khususnya lembaga legislatif yang mewakili aspirasi masyarakat.

Dalam forum RDP sebelumnya, suasana sempat memanas ketika Sabar Sinaga menyampaikan kritik keras kepada pihak perusahaan melalui sambungan telepon dengan humas PT TKWL. Ia mempertanyakan alasan ketidakhadiran manajemen perusahaan dalam forum resmi yang membahas kepentingan masyarakat sekitar.

Menurut Sabar, seharusnya perusahaan tetap dapat mengirimkan perwakilan apabila pimpinan utama berhalangan hadir. Ia menilai komunikasi dan itikad baik perusahaan menjadi poin penting dalam menyelesaikan persoalan yang berkembang.
“Jika pimpinan tidak dapat hadir, kirim saja perwakilan, siapa pun itu,” tegas Sabar dalam rapat tersebut.

Pernyataan itu mencerminkan kekecewaan mendalam DPRD terhadap sikap perusahaan yang dianggap tidak menghormati undangan resmi lembaga daerah. Terlebih lagi, pembahasan mengenai FPKMS menyangkut hak dan kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Program FPKMS sendiri merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar kawasan usaha. Program tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan kebun plasma atau pola kemitraan lainnya.

Namun dalam pelaksanaannya, program tersebut disebut-sebut memunculkan berbagai persoalan yang menjadi keluhan masyarakat. DPRD Siak kemudian memfasilitasi RDP guna mencari titik terang dan solusi bersama antara perusahaan dengan masyarakat.
Sayangnya, absennya pihak PT TKWL dalam dua kali agenda resmi justru memperkeruh suasana dan memunculkan tanda tanya di kalangan dewan maupun masyarakat.
Meski demikian, DPRD Siak menegaskan bahwa langkah pemanggilan hingga sidak bukan bertujuan untuk mencari kesalahan perusahaan semata.

Dewan mengaku ingin membuka ruang dialog secara terbuka agar persoalan yang ada dapat diselesaikan secara baik dan transparan.

"Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Yang kami harapkan adalah adanya komunikasi yang baik dan penjelasan langsung dari pihak perusahaan,” ungkap salah seorang anggota DPRD dalam forum tersebut.

Rencana sidak ini pun mendapat perhatian masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan. Banyak pihak berharap kehadiran langsung DPRD ke lapangan dapat menjadi jalan untuk mengetahui kondisi sebenarnya terkait pelaksanaan FPKMS.

Selain itu, masyarakat juga berharap PT TKWL dapat menunjukkan sikap kooperatif dan hadir memberikan klarifikasi secara terbuka kepada DPRD maupun warga sekitar.
Pengamat kebijakan publik di Siak menilai langkah DPRD melakukan sidak merupakan bentuk fungsi pengawasan yang harus dijalankan lembaga legislatif. Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di suatu daerah wajib menjalin komunikasi baik dengan pemerintah dan masyarakat.

"Ketika ada persoalan yang menyangkut hak masyarakat, perusahaan harus hadir dan menjelaskan. Itu bagian dari tanggung jawab sosial dan etika komunikasi,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT TKWL belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam dua kali RDP yang digelar DPRD Siak.
DPRD berharap sidak yang akan dilakukan pada 3 Juni mendatang dapat menjadi momentum untuk membuka komunikasi yang lebih baik antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Dengan adanya pertemuan langsung di lapangan, dewan optimistis persoalan FPKMS dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang adil bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat sekitar wilayah perusahaan yang selama ini menantikan kejelasan atas program tersebut.(01/Leli)