PERMAMPU dan Jaringan CSO Sumatera Soroti Lambannya Penanganan Bencana Ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar

MEDAN — Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU), Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR Sumatera), serta jaringan CSO dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyuarakan keprihatinan serius atas lambannya penanganan bencana ekologis yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera.

Hingga memasuki enam bulan pascabencana, berbagai persoalan mendasar di lapangan masih belum terselesaikan, mulai dari hunian sementara yang tidak layak, layanan dasar yang minim, lambannya pembangunan hunian tetap, hingga kerusakan lahan pertanian yang berdampak pada ekonomi warga.

Dalam pertemuan hybrid yang digelar pada 23 Mei 2026 bertajuk Gerakan Penyadaran & Advokasi Pengembangan Resiliensi Perempuan dan Kepekaan Terhadap Kebutuhan Strategis Perempuan Lanjut Usia, Kelompok Rentan dan Keluarga – Penyintas Bencana Banjir Ekologi Sumatera, para peserta dari berbagai daerah memaparkan kondisi lapangan yang dinilai masih jauh dari harapan.

Pertemuan tersebut diikuti oleh 269 perempuan, 21 laki-laki, dan berlangsung serentak di 35 titik zoom, dengan keterlibatan perwakilan perempuan muda, perempuan lansia, perempuan dewasa, unsur NGO, akademisi, forum masyarakat sipil, serta jurnalis.

Koordinator dan peserta pertemuan menilai bahwa respons pemerintah terhadap bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berjalan sangat lambat. Bahkan, menurut mereka, perhatian publik terhadap bencana ini juga ikut meredup sebelum persoalan di lapangan benar-benar tuntas.

“Isi bencana banjir dan longsor di Aceh meredup dan sangat sedikit yang menyuarakannya, dampak di lapangan seperti sudah tertangani, padahal faktanya belum memenuhi hak korban,” ungkap Dahlan dari Yayasan Sahara, Aceh.

Salah satu perhatian utama dalam pertemuan tersebut adalah kondisi hunian sementara bagi para penyintas. Erna, staf Flower Aceh, menyoroti adanya ketimpangan kualitas hunian sementara di Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Ia menyebut hunian sementara yang dibangun oleh Danantara jauh lebih layak dibandingkan hunian sementara yang dibangun oleh BNPB.

Menurut Erna, hunian sementara yang dibangun BNPB terasa panas pada siang hari, memiliki sistem pembuangan limbah yang tidak standar, serta tidak menyediakan dapur dan kamar yang sebenarnya sangat dibutuhkan oleh perempuan dan keluarga. Kondisi itu, kata dia, menunjukkan bahwa standar kemanusiaan dalam penanganan bencana belum diterapkan secara memadai.

Situasi serupa juga disebut dialami penyintas di Desa Hutanabolon dan sejumlah desa di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang kini mengungsi ke Rusunawa Pandan. Ramida Sinaga dari PESADA menjelaskan bahwa para lansia harus naik ke lantai tiga, membayar biaya listrik, dan tinggal di lingkungan yang dinilai kurang bersih serta tidak ramah bagi kelompok rentan.

“Orang tua harus naik tangga ke lantai 3, bayar biaya listrik, dan lingkungan kotor,” kata Ramida.
Tak hanya persoalan hunian, berbagai kebutuhan dasar penyintas juga disebut belum terpenuhi secara baik. Nyak Amoi dari KPI Aceh menegaskan bahwa data terpilah belum tersedia, pelayanan kesehatan belum berjalan sungguh-sungguh, masih ada korban yang belum menerima bantuan, dan pembangunan hunian tetap belum jelas arah serta waktunya.

Kondisi ini, menurut para aktivis perempuan, bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya pasal yang menjamin pemenuhan hak korban sesuai standar pelayanan minimum. Mereka juga menekankan perlunya penerapan standar SPHERE agar penanganan bencana tidak hanya cepat, tetapi juga manusiawi, adil, dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.

Dalam forum tersebut, PERMAMPU juga menyoroti nasib warga lanjut usia yang kerap terabaikan saat evakuasi maupun relokasi. Berdasarkan pendampingan terhadap 681 lansia di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mereka menemukan bahwa banyak lansia menghadapi kesulitan besar dalam akses hunian, layanan dasar, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.

Seorang lansia asal Tapanuli Tengah, Ibu Ngatinem, menggambarkan kepedihan yang dialami keluarganya setelah rumah rusak dan sawah gagal panen. Ia hanya bisa berserah pada Tuhan dalam menghadapi situasi berat tersebut.

Siti Rahmah, S.Psi, M.Psi., menegaskan bahwa pemulihan pascabencana sering kali tidak mempertimbangkan kebutuhan psikososial dan keterikatan budaya para lansia. Padahal, menurutnya, proses relokasi hunian memerlukan pendekatan yang inklusif agar tidak memutus ikatan emosional warga terhadap ruang hidup, sejarah keluarga, dan lingkungan yang selama ini mereka kenal.

“Warga lanjut usia yang dilibatkan aktif dalam pengambilan keputusan tentang relokasi menunjukkan tingkat adaptasi sosial yang jauh lebih tinggi dibandingkan yang tidak dilibatkan,” demikian mengutip temuan yang juga dibahas dalam forum tersebut.
Di sisi lain, isu tata kelola lingkungan juga menjadi sorotan penting.

Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera di Padang diketahui mengajukan gugatan citizen lawsuit ke PTUN Jakarta. Mereka menilai banjir bandang dan longsor bukan semata-mata fenomena alam, melainkan juga akibat dari kegagalan tata kelola lingkungan serta pemberian izin hak atas tanah di kawasan lindung.

Dr. Dimpos, peneliti dari Universitas HKBP Nommensen, menyampaikan bahwa inisiatif Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk merevisi RPJMD dan RTRW merupakan kesempatan penting untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang lebih berkelanjutan dan terintegrasi dengan mitigasi bencana.

Ia menilai masyarakat sipil harus dilibatkan secara aktif agar kebijakan pembangunan tidak mengulang kesalahan yang sama.
Menutup pertemuan, Konsorsium PERMAMPU dan jaringan CSO Sumatera menyampaikan tiga sikap utama.

Pertama, mereka mendesak pemerintah bertindak serius, terkoordinasi, terpadu, dan didukung anggaran yang memadai untuk memastikan hunian layak, pemulihan ekonomi, serta layanan dasar yang bermutu bagi korban bencana.

Kedua, mereka mendorong perbaikan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana serta RPJMD dan RTRW daerah dengan menempatkan tata kelola lingkungan dan partisipasi masyarakat sipil sebagai prioritas.

Ketiga, mereka meminta dukungan khusus bagi lansia, perempuan kepala keluarga, dan kelompok rentan lainnya melalui pendampingan psikologis dan sosiologis, kesiapsiagaan bencana berbasis komunitas, serta pemenuhan jaminan sosial dan akses layanan dasar yang inklusif.

Bagi para penyintas, pemulihan belum selesai. Bagi para pegiat perempuan dan masyarakat sipil, bencana ekologis di Sumatera bukan hanya soal air bah dan longsor, tetapi juga soal keadilan, tanggung jawab negara, dan hak hidup layak yang harus segera dipulihkan.(*01/Leli)