Modus Rental Berujung Penggelapan, Pasutri di Tapung Diamankan Polisi Setelah Mobil Digadaikan

KAMPAR – Aksi sepasang suami istri (pasutri) di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berakhir di tangan aparat kepolisian setelah diduga nekat menggelapkan satu unit mobil rental milik warga.

Dengan modus menyewa kendaraan selama lima hari, keduanya justru menyerahkan mobil tersebut kepada pihak lain sebagai pengganti jaminan utang pribadi.

Kasus ini kini ditangani serius oleh jajaran Polsek Tapung setelah korban melaporkan mobil miliknya tidak kunjung dikembalikan hingga lebih dari 10 hari.

Ironisnya, kendaraan tersebut ternyata telah berpindah tangan tanpa seizin pemilik sah. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengungkapkan, kedua pelaku yang diamankan adalah RU (50) dan SU (55), warga Jalan Flamboyan, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Sementara korban diketahui bernama Gutmet Sianturi (44), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.

“Kedua pelaku dilaporkan korban pada Rabu tanggal 20 Mei 2026, setelah korban mengetahui mobil miliknya tidak dikembalikan oleh pelaku sesuai waktu rental yang disepakati,” ujar Kompol Bambang dalam keterangannya.

Peristiwa bermula pada Minggu, 10 Mei 2026. Saat itu, kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi BM 1355 GC selama lima hari.

Di hadapan korban, pasutri tersebut mengaku hendak menggunakan kendaraan itu untuk pergi ke Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, dengan alasan mengunjungi rumah mertua mereka.

Karena tidak menaruh curiga, korban kemudian menyerahkan mobil beserta STNK kepada kedua pelaku.

Kesepakatan rental pun berlangsung sebagaimana biasa tanpa adanya tanda-tanda mencurigakan.

Namun setelah melewati batas waktu yang ditentukan, mobil tak kunjung dikembalikan. Korban beberapa kali mencoba menghubungi pelaku, tetapi tidak mendapat kejelasan.

Hari demi hari berlalu, hingga akhirnya korban mulai menyadari ada yang tidak beres. Merasa dirugikan dan khawatir kendaraan miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung agar segera dilakukan penyelidikan.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tapung langsung bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku dan kendaraan yang diduga digelapkan tersebut.

“Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan menginterogasi kedua pelaku,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Mereka mengaku sengaja tidak mengembalikan mobil rental tersebut karena kendaraan itu telah diserahkan kepada orang lain di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Mobil tersebut ternyata dijadikan sebagai pengganti jaminan atas utang pribadi pelaku yang sebelumnya telah digadaikan.

“Kedua pelaku mengakui bahwa mobil korban sudah mereka serahkan kepada seseorang berinisial SU di Kandis sebagai pengganti jaminan pinjaman uang,” terang Kompol Bambang.

Fakta tersebut membuat korban semakin terpukul. Pasalnya, kendaraan yang selama ini menjadi aset miliknya telah dialihkan begitu saja tanpa persetujuan.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat sekitar karena modus rental kendaraan untuk kemudian digelapkan kembali marak terjadi di sejumlah daerah.

Pelaku biasanya memanfaatkan kepercayaan pemilik kendaraan sebelum akhirnya kendaraan dijual, digadaikan, atau dipindah tangankan.

Kapolsek Tapung mengingatkan masyarakat, khususnya para pemilik usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dan selektif saat menyewakan mobil kepada calon penyewa.

Menurutnya, pemeriksaan identitas lengkap, alamat jelas, hingga jaminan yang valid sangat penting dilakukan guna menghindari tindak pidana serupa.

“Jangan mudah percaya begitu saja. Pastikan identitas penyewa benar dan lengkap. Jika perlu gunakan perjanjian resmi agar ada kekuatan hukum yang jelas,” imbau Kapolsek.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan kendaraan korban serta pihak yang menerima mobil tersebut.

“Kini keduanya sudah kita amankan di Mapolsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kompol Bambang.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penggelapan berkedok rental kendaraan. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, tindak kriminal dengan memanfaatkan kepercayaan orang lain masih terus terjadi.

Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, aparat juga mengimbau warga agar segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana serupa.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Tapung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa keadilan bagi korban kejahatan.

Masyarakat pun berharap kendaraan milik korban dapat segera ditemukan dan dikembalikan, sementara para pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatannya.(*01/Leli)