Pengedar Narkoba Asal Lubuk Siam Dibekuk di Pekanbaru, Sat Resnarkoba Kampar Sita 6 Paket Sabu
KAMPAR – Pergerakan seorang pria yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, akhirnya terhenti di tangan aparat Sat Resnarkoba Polres Kampar.
Setelah sempat berusaha melarikan diri dari kampung halamannya, tersangka berinisial AP berhasil diringkus polisi saat bersembunyi di sebuah penginapan di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru, Selasa dini hari (19/05/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Penangkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Sat Resnarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, setelah pihak kepolisian menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di Desa Lubuk Siam.
Berbekal informasi dari masyarakat, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan data dan pemantauan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi beberapa nama yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Salah satu target utama adalah AP yang diketahui mulai berpindah-pindah lokasi setelah menyadari dirinya tengah diburu aparat.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam pengungkapan kasus ini. Tersangka ini sudah cukup lama meresahkan warga dan dikenal licin dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika. Namun berkat kerja keras tim di lapangan, tersangka akhirnya berhasil diamankan,” ujar AKP Markus Sinaga saat memberikan keterangan.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.
Dari tangan AP, petugas menyita enam paket narkotika jenis sabu siap edar yang diduga akan dipasarkan kepada pengguna di wilayah Kampar dan sekitarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit alat hisap sabu, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta sebuah pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok kecil untuk memasukkan sabu ke dalam plastik klip ukuran kecil sebelum diedarkan.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kampar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih terus mendalami jaringan yang diduga terkait dengan tersangka AP, termasuk asal barang haram tersebut dan jalur distribusinya.
AKP Markus Sinaga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Kampar.
Menurutnya, perang terhadap narkoba merupakan komitmen serius kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat adiktif yang dapat merusak masa depan bangsa.
“Kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap narkoba. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang mencoba merusak masyarakat, terutama generasi muda, dengan peredaran barang haram ini,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AP mengakui dirinya terlibat dalam aktivitas transaksi narkotika di Desa Lubuk Siam. Bahkan, dalam proses interogasi, AP juga menyebut adanya beberapa nama lain yang diduga turut berperan dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Pernyataan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Sat Resnarkoba Polres Kampar. Polisi kini tengah memburu sejumlah orang yang identitasnya telah dikantongi aparat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini diduga berkembang di kawasan Desa Lubuk Siam.
“Beberapa nama sudah kami kantongi dan saat ini sedang dalam proses pengembangan. Kami akan terus bergerak melakukan penindakan hingga jaringan ini benar-benar terungkap,” lanjut AKP Markus Sinaga.
Penangkapan AP mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga menilai keberadaan pengedar narkotika selama ini telah menimbulkan keresahan, terutama karena narkoba dinilai menjadi pemicu meningkatnya tindak kriminalitas dan rusaknya moral generasi muda.
Sejumlah tokoh masyarakat berharap aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika, khususnya di daerah-daerah yang dianggap rawan.
Mereka juga meminta masyarakat tidak takut memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kampar.
Peredaran sabu yang menyasar berbagai kalangan dinilai dapat menghancurkan masa depan masyarakat apabila tidak diberantas secara menyeluruh.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka AP terus berjalan. Berkas perkara telah diajukan ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.
Sat Resnarkoba Polres Kampar memastikan akan terus melakukan operasi dan pengembangan guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan cara aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(*01/Leli)









Tulis Komentar