DPRD Kampar Soroti Pengurangan Insentif Guru MDTA, Ratusan Pendidik Terancam Kehilangan Bantuan
KAMPAR – Polemik pengurangan jumlah penerima insentif bagi guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Kampar menjadi sorotan serius DPRD Kampar, Rabu(6/5/2026).
Persoalan tersebut dinilai dapat berdampak besar terhadap kesejahteraan para guru agama yang selama ini mengabdikan diri dalam dunia pendidikan keislaman di tengah masyarakat.

Komisi II DPRD Kampar pun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar, Kementerian Agama Kabupaten Kampar, serta Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT).
Dalam rapat tersebut, DPRD meminta dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data penerima bantuan insentif guru MDTA tahun 2026.
Permasalahan muncul setelah adanya pengurangan jumlah penerima bantuan insentif yang cukup signifikan.
Jika sebelumnya jumlah penerima mencapai sekitar 3.600 guru, kini hanya tercatat sebanyak 3.082 orang. Artinya, ada sekitar 518 guru MDTA yang terancam tidak lagi menerima bantuan insentif dari Pemerintah Kabupaten Kampar.
Insentif yang selama ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan tersebut dianggap sangat membantu para guru MDTA, terutama karena sebagian besar dari mereka mengajar dengan penghasilan terbatas dan penuh pengabdian.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menegaskan bahwa pengurangan jumlah penerima tidak boleh dilakukan tanpa dasar yang jelas dan data yang benar-benar valid. Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan tidak ada guru aktif yang kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi.
Tony menilai salah satu penyebab utama munculnya persoalan tersebut ialah belum sinkronnya data antara FKDT, Kementerian Agama, dan instansi terkait lainnya.
Akibatnya, terdapat perbedaan jumlah data penerima yang memunculkan kebingungan di lapangan.
“Jangan sampai guru yang masih aktif mengajar dan memenuhi syarat malah tidak mendapatkan bantuan hanya karena persoalan pendataan. Ini harus segera diperbaiki,” tegas Tony dalam rapat tersebut.
DPRD Kampar meminta seluruh pihak terkait segera melakukan pembaruan data secara menyeluruh. Verifikasi dianggap penting agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan guru MDTA.
Selain memastikan guru aktif tetap menerima bantuan, proses validasi juga diperlukan untuk menghindari adanya data ganda, guru yang sudah tidak aktif mengajar, hingga lembaga pendidikan yang tidak lagi beroperasi tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Tony Hidayat menyebut DPRD Kampar siap memperjuangkan tambahan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan bahwa ratusan guru yang dicoret tersebut masih aktif mengajar dan memang layak menerima insentif.
Menurutnya, para guru MDTA memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan pendidikan agama generasi muda di Kabupaten Kampar. Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas bersama.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kalau memang mereka masih aktif dan layak menerima bantuan, tentu akan kita perjuangkan melalui APBD Perubahan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah mencari sumber pendanaan alternatif guna membantu kesejahteraan guru MDTA. Opsi yang disarankan antara lain melalui dukungan APBN, dana desa, hingga program bantuan bagi guru yang telah tersertifikasi.
Sementara itu, pihak Kementerian Agama Kabupaten Kampar mengungkapkan bahwa jumlah guru madrasah non-PNS di daerah tersebut saat ini mencapai 2.992 orang. Namun dari jumlah itu, hanya sekitar 667 guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dengan demikian, masih ada sekitar 2.325 guru yang belum memperoleh bantuan kesejahteraan secara memadai. Kondisi tersebut membuat bantuan insentif daerah menjadi sangat penting bagi keberlangsungan para tenaga pendidik MDTA.
Kemenag Kampar juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp39 miliar guna mendukung kesejahteraan guru agama di sekolah umum.
Meski demikian, kebutuhan bantuan bagi guru MDTA dinilai masih cukup besar mengingat banyaknya jumlah tenaga pengajar di lembaga pendidikan keagamaan nonformal tersebut.
Ketua FKDT Kampar, Syamsul Hidayat, mengungkapkan bahwa persoalan insentif guru MDTA sebenarnya sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Ia menyebut masih banyak guru yang belum pernah menerima bantuan insentif meskipun telah lama aktif mengajar.
Menurutnya, pada tahun 2025 lalu terdapat sekitar 3.099 guru MDTA yang terdata. Namun, hanya 2.865 guru yang menerima bantuan insentif, sedangkan 234 guru lainnya belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali.
Syamsul juga menyoroti terus menurunnya anggaran insentif guru MDTA dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2019, anggaran insentif guru MDTA di Kabupaten Kampar tercatat mencapai Rp21,348 miliar. Namun jumlah tersebut turun drastis menjadi Rp12,960 miliar pada tahun 2024 dan tidak mengalami peningkatan pada tahun 2025.
Menurutnya, kondisi itu berdampak langsung terhadap berkurangnya jumlah penerima bantuan dan menurunnya kesejahteraan guru MDTA di daerah tersebut.
“Kami berharap kuota penerima bisa kembali seperti sebelumnya, yakni sekitar 3.600 guru, karena kebutuhan di lapangan memang masih sangat besar,” kata Syamsul.
Di sisi lain, Disdikpora Kampar menjelaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi pemerintah daerah saat ini ialah keterbatasan anggaran serta belum sinkronnya data penerima bantuan.
Pihak Disdikpora menyebut pemerintah daerah hanya menyediakan kuota penerima sesuai kemampuan keuangan daerah. Selanjutnya, proses verifikasi data dilakukan oleh pihak Kementerian Agama.
Dalam proses pendataan tersebut ditemukan sejumlah penerima yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat, seperti guru yang telah menerima sertifikasi, guru yang mengajar di lembaga penerima dana BOS, hingga adanya pencampuran data antara guru MDTA, pondok pesantren, dan madrasah lainnya.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kewenangan verifikasi data penerima berada di bawah Kementerian Agama, sementara Disdikpora hanya bertanggung jawab dalam penganggaran.
Meski demikian, koordinasi antarinstansi dipastikan akan diperkuat guna memperbaiki sistem pendataan dan mencegah persoalan serupa terulang di masa mendatang.
Saat ini, sekitar 518 guru yang belum terakomodasi direncanakan akan diupayakan masuk dalam skema pembiayaan APBD Perubahan 2026 apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan.
Komisi II DPRD Kampar memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut agar para guru MDTA yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan agama tetap memperoleh perhatian dan dukungan yang layak dari pemerintah daerah.(*01/Leli)









Tulis Komentar