Pria di Siak Hulu Diamankan atas Dugaan Penggelapan Sepeda Motor, Polisi Dalami Kasus

SIAK HULU – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu mengamankan seorang pria berinisial EN (30) atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kasus ini menjadi perhatian warga setempat karena terjadi dengan modus sederhana, yakni meminjam kendaraan, namun berujung tidak dikembalikan.

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban bernama Surti (45) sedang berada di rumah bersama suaminya, Hamadi, serta anaknya, M. Hafizi. Dalam suasana santai di kediaman mereka, pelaku datang dan mencoba berinteraksi dengan keluarga korban.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku awalnya menanyakan keberadaan seseorang bernama Mirul. Setelah mendapat jawaban bahwa orang yang dimaksud tidak berada di rumah karena sedang bekerja, pelaku kemudian mengajukan permintaan untuk meminjam sepeda motor milik korban. Ia berdalih hendak mengantarkan uang kepada seseorang yang membutuhkan untuk membeli makanan.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengizinkan pelaku membawa sepeda motor jenis Honda Supra tersebut. Bahkan, pelaku sempat meyakinkan bahwa kendaraan hanya akan dipinjam selama setengah jam. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Hari berganti, hingga dua hari kemudian, kendaraan tersebut tetap tidak kembali ke tangan pemiliknya. Merasa dirugikan dan mulai curiga, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Siak Hulu. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp6 juta.

Kapolres Kampar melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol Deni Afrial, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk mencari keberadaan pelaku.

“Pelaku menggunakan modus meminjam sepeda motor kepada korban. Namun setelah dua hari tidak dikembalikan, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta,” ujar Kompol Deni Afrial dalam keterangannya.

Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Warga Desa Buluh Cina bersama korban berhasil menemukan dan mengamankan pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku penggelapan. Tanpa tindakan main hakim sendiri, pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah diamankan di Mapolsek Siak Hulu, pelaku menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan awal, EN mengakui bahwa dirinya memang meminjam sepeda motor tersebut dan tidak mengembalikannya. Hingga kini, kendaraan milik korban juga belum berhasil dikembalikan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah diamankan dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, meskipun kepada orang yang dikenal. Di sisi lain, aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa, agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sejumlah warga Desa Buluh Cina menyayangkan kejadian tersebut. Mereka mengaku cukup terkejut karena peristiwa itu terjadi di lingkungan yang relatif tenang dan melibatkan orang yang dikenal oleh korban.

“Kami tidak menyangka hal seperti ini bisa terjadi. Biasanya di sini aman, apalagi kalau sudah saling kenal,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Meski demikian, warga juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh masyarakat bersama pihak kepolisian dalam mengamankan pelaku tanpa menimbulkan kericuhan.

Dari sudut pandang hukum, kasus ini masuk dalam kategori penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang belum ditemukan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, meskipun hingga saat ini pelaku masih bertindak seorang diri berdasarkan pengakuannya.

Selain itu, polisi juga mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi dan kewaspadaan dalam kehidupan sehari-hari, terutama terkait dengan peminjaman barang berharga. Langkah sederhana seperti mencatat identitas peminjam atau memastikan kejelasan tujuan peminjaman dapat membantu mencegah kejadian serupa.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat maupun aparat, dalam meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku.(*02/cinta)