Demi Rakyat Pelosok, Bupati Siak Desak Relaksasi Distribusi BBM di Tengah Krisis Akses Energi

Siak — Pemerintah Kabupaten Siak bergerak cepat merespons kelangkaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang melanda sejumlah wilayah pelosok. Bupati Siak Afni Zulkifli memimpin langsung rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan terkait guna mencari solusi konkret atas persoalan yang dinilai menyentuh hajat hidup masyarakat luas.

Rapat yang digelar pada Selasa (5/5/2026) tersebut menjadi titik awal langkah strategis pemerintah daerah dalam menjawab keluhan warga, khususnya mereka yang tinggal di wilayah terluar, tertinggal, dan terpencil (3T). Kelangkaan BBM yang terjadi bukan semata karena stok terbatas, melainkan lebih disebabkan oleh terhambatnya distribusi ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.

Bupati Afni menegaskan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan kesenjangan akses yang nyata. Dari sekitar 130 kampung dan kelurahan di Kabupaten Siak, lebih dari separuh berada di wilayah pelosok dengan jarak tempuh ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mencapai puluhan kilometer. Bahkan, terdapat daerah yang harus ditempuh berjam-jam melalui jalur sungai.

“Secara umum stok BBM aman, tetapi distribusinya terganggu. Masyarakat di kampung justru kesulitan karena tidak ada akses langsung ke SPBU,” ungkap Afni.

Selama ini, masyarakat di wilayah terpencil sangat bergantung pada kelompok pelangsir—yakni pihak yang membeli BBM dari SPBU untuk kemudian menyalurkannya ke kampung-kampung. Namun, kebijakan pengendalian distribusi BBM subsidi yang semakin ketat membuat para pelangsir tidak lagi dapat beroperasi seperti sebelumnya.

Akibatnya, dampak langsung dirasakan oleh masyarakat. Aktivitas ekonomi seperti pertanian dan perkebunan mulai terganggu, mobilitas warga menurun, hingga muncul antrean panjang di sejumlah SPBU. Bahkan, dalam beberapa kasus, kondisi ini memicu ketegangan antara masyarakat dan petugas di lapangan.

Melihat situasi tersebut, Bupati Afni mengusulkan solusi berupa relaksasi kebijakan distribusi BBM, khususnya dengan memberikan ruang bagi kelompok pelangsir untuk kembali beroperasi secara terbatas dan diawasi. Menurutnya, pelangsir bukanlah masalah, melainkan bagian dari solusi distribusi di daerah terpencil.

“Mereka adalah perpanjangan tangan untuk menjangkau wilayah yang tidak bisa dilayani langsung oleh SPBU. Tanpa mereka, distribusi tidak akan berjalan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Siak pun secara resmi mengajukan permohonan relaksasi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina (Persero). Usulan tersebut mencakup pemberian izin sementara bagi pelangsir, disertai mekanisme pendataan dan pengawasan ketat untuk mencegah penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi.

Langkah ini juga mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Siak. Komisi II DPRD menilai bahwa pelangsir selama ini berperan penting dalam menjaga kelancaran distribusi energi di daerah pelosok. Tanpa keterlibatan mereka, masyarakat berisiko semakin terpinggirkan dari akses kebutuhan dasar.

Di sisi lain, pihak Pertamina menyatakan kesiapan untuk mengikuti kebijakan relaksasi selama tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya ruang kompromi antara kebutuhan masyarakat dan regulasi distribusi energi nasional.

Namun demikian, BPH Migas mengingatkan bahwa secara regulasi, distribusi BBM seharusnya dilakukan melalui sub-penyalur resmi yang memiliki izin dan sistem pengawasan yang jelas. Oleh karena itu, keberadaan pelangsir perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan.

Kondisi ini menggambarkan dilema klasik antara kebijakan dan realitas di lapangan. Di satu sisi, pemerintah pusat berupaya memperketat distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Di sisi lain, kondisi geografis daerah seperti Siak menuntut fleksibilitas kebijakan agar masyarakat tetap mendapatkan akses energi.

Bupati Afni menilai kehadiran Pertamina dan BPH Migas dalam forum koordinasi tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencari jalan tengah. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan akan terus memperjuangkan kebutuhan masyarakat.

“Kami hadirkan semua pihak untuk mencari solusi terbaik. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi menyangkut kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pemkab Siak juga berencana melakukan koordinasi langsung ke BPH Migas di tingkat pusat guna mempercepat proses pengambilan keputusan terkait relaksasi distribusi. Harapannya, kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat bersifat adaptif terhadap kondisi daerah, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.

Fenomena ini juga mencerminkan persoalan distribusi energi yang lebih luas di Indonesia. Meskipun secara nasional cadangan BBM berada dalam kondisi aman, tantangan utama justru terletak pada pemerataan distribusi, terutama di wilayah dengan akses geografis terbatas.

Jika tidak segera ditangani, persoalan distribusi BBM di daerah pelosok berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan badan usaha menjadi kunci dalam memastikan energi dapat diakses secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

Di tengah dinamika tersebut, langkah cepat Pemerintah Kabupaten Siak menunjukkan bahwa keberpihakan kepada rakyat dapat diwujudkan melalui kebijakan yang responsif dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan. Kini, masyarakat berharap solusi konkret segera terwujud, sehingga roda kehidupan di pelosok kembali bergerak normal.(*02/cinta)