Pelaku Begal di Tapung Dilumpuhkan, Polisi Ungkap Kronologi Aksi Sadis terhadap Wanita Paruh Baya
TAPUNG — Aksi kejahatan jalanan kembali mengusik ketenangan warga Kabupaten Kampar. Seorang wanita paruh baya menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Petapahan, Kecamatan Tapung. Peristiwa yang berlangsung pada Rabu malam, 15 April 2026 sekitar pukul 20.15 WIB itu berakhir dengan penangkapan dua pelaku oleh aparat kepolisian.
Kedua pelaku berinisial BU (28) dan RE (22), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tapung. Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan keduanya menggunakan tembakan di bagian kaki karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.
Kapolsek Tapung, Kompol Y.E. Bambang Dewanto, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku terlibat dalam aksi begal yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga tidak sadarkan diri.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan mereka. Saat ini keduanya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Korban diketahui bernama Yunita (52), warga Perumahan PT Rama-rama Jaya, Desa Petapahan. Malam itu, korban melintasi jalan lintas Garuda Sakti Panam–Petapahan Km 37, sebuah jalur yang relatif sepi dan minim penerangan. Di lokasi tersebut, korban diduga dihadang oleh pelaku sebelum akhirnya diserang dan dirampas barang-barangnya.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh anak korban, Emanuel Harefa (26), yang mendapat informasi bahwa ibunya ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi mengenaskan. Tanpa menunggu lama, korban langsung dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Anak korban kemudian menyusul ke klinik dan mendapati ibunya dalam kondisi tidak sadarkan diri. Selain itu, barang-barang milik korban juga sudah tidak ada,” jelas Kapolsek.
Adapun sejumlah barang berharga yang berhasil digasak pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 2320 ZAY, sebuah tas hitam berisi telepon genggam OPPO A5 Pro, dompet berisi uang tunai Rp600.000, serta uang tambahan sebesar Rp500.000 yang disimpan di dalam casing ponsel.
Akibat kejadian tersebut, korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga menderita kerugian material yang ditaksir mencapai Rp25 juta. Pihak keluarga kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Tapung untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Salah satu langkah kunci yang dilakukan adalah profiling dan analisis terhadap ponsel milik korban yang berhasil dilacak keberadaannya.
Pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan petunjuk penting terkait lokasi ponsel korban yang terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru. Informasi ini kemudian menjadi titik terang bagi aparat dalam mengungkap keberadaan pelaku.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo, tim langsung melakukan pendalaman dan pengembangan informasi. Selanjutnya, Ps. Panit Opsnal AIPTU Benny Reja bersama anggota turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah memastikan lokasi, tim segera bergerak melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban secara bersama-sama,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya sepeda motor milik korban dan ponsel OPPO A5 Pro warna merah muda. Barang-barang tersebut kini telah diamankan di Polsek Tapung sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan di malam hari, untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Polisi juga mengimbau warga agar menghindari jalur-jalur sepi jika tidak dalam kondisi mendesak, serta selalu menjaga komunikasi dengan keluarga saat bepergian.
Selain itu, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kriminalitas guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Peran aktif masyarakat juga sangat penting dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutup Kapolsek.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Kewaspadaan serta kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan.(*02/cinta)









Tulis Komentar