Polres Kampar Tangkap Dua Terduga Pelaku Narkoba di Depan Hotel Altha Bangkinang

BANGKINANG KOTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat malam (1/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Prof M. Yamin, tepatnya di depan Hotel Altha, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DA (26), warga Kelurahan Langgini, dan FI (25), warga Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga menjelaskan bahwa kedua pria tersebut diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,11 gram,” ujar AKP Markus Sinaga dalam keterangannya.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, lokasi di sekitar Jalan Prof M. Yamin kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan patroli dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Pada saat itulah petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang berada di depan Hotel Altha.

“Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku,” jelas AKP Markus.

Dalam proses penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan secara rapi oleh pelaku DA. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik klip, kemudian dilapisi dengan potongan kantong plastik berwarna merah, serta dibalut lagi dengan kertas tisu.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku DA,” tambahnya.

Pengakuan Pelaku

Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa untuk diinterogasi oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka.

Mereka juga mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ZA yang berdomisili di wilayah Kelurahan Langgini.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok yang disebutkan oleh pelaku,” tegas AKP Markus.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini cukup berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Polres Kampar menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, baik melalui penindakan maupun pencegahan.

AKP Markus juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memerangi narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

Dampak Sosial

Peredaran narkoba tidak hanya berdampak pada individu pengguna, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial di masyarakat. Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.

Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkoba perlu dilakukan secara bersama-sama, melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.(*02/cinta)