Polsek Kampar Ungkap Kasus Narkoba di Rumbio Jaya, Seorang Pria Diamankan

KAMPAR — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar kembali menunjukkan hasil. Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (51), warga Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Mawar II, Gang Sepakat, RT 003 RW 002, Desa Batang Batindih. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 2,13 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diduga telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP,” ujar AKP Asdisyah Mursyid dalam keterangannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui sebagai AI tengah berada di depan rumahnya. Tanpa menunggu lama, aparat langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan awal.

“Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi awal dan penggeledahan badan terhadap pelaku,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam bungkus rokok merek Sampoerna yang berada di kantong celana sebelah kanan pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp529.000 yang turut ditemukan di saku pelaku.

Tidak berhenti di situ, aparat kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di dalam rumah pelaku. Di kamar AI, petugas menemukan sebuah kaleng rokok merek Gudang Garam Surya yang berisi perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IW yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Pekanbaru.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari IW, yang saat ini berstatus DPO. Rencananya, narkotika tersebut akan dijual kembali,” ungkap AKP Asdisyah.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang disebutkan pelaku.

Kapolsek Kampar menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Di sisi lain, penangkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Berbagai kalangan menilai bahwa upaya penindakan harus diiringi dengan langkah pencegahan yang lebih masif, termasuk edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.

Pengamat sosial di Kampar menilai bahwa pendekatan komprehensif sangat diperlukan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika. Selain penegakan hukum, diperlukan pula peran keluarga, lingkungan, serta lembaga pendidikan dalam membangun kesadaran kolektif.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Harus ada sinergi semua pihak agar upaya ini berjalan efektif,” ujarnya.

Kasus yang menjerat AI ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika di wilayah Riau, khususnya Kabupaten Kampar. Aparat kepolisian pun memastikan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi.

Dengan proses hukum yang kini berjalan, pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan yang terlibat, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Ke depan, diharapkan sinergi antara aparat dan masyarakat dapat terus ditingkatkan, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.(*02/cinta)