Polsek Tapung Amankan Pelaku Narkoba, 29 Paket Sabu Siap Edar Disita
KAMPAR — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial UT (55), warga Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 29 paket kecil dan satu paket sedang dengan berat bruto 9,94 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 10.45 WIB di Jalan Poros, Desa Muara Mahat Baru, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung, Y E Bambang Dewanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di lingkungan mereka.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami menerima informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Muara Mahat Baru. Menindaklanjuti hal tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Bambang dalam keterangan resminya.
Penyelidikan kemudian dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung, Rhino Handoyo, yang memerintahkan tim operasional untuk turun ke lokasi. Tidak berselang lama, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Poros desa tersebut.
Petugas kemudian menghentikan dan mengamankan pria tersebut yang belakangan diketahui berinisial UT. Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, pelaku mengakui identitasnya dan tidak dapat mengelak ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap dirinya dan kendaraan yang digunakan.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Dji Sam Soe berwarna hitam yang dibalut lakban kuning di dalam kantong celana kiri pelaku. Di dalamnya, terdapat beberapa paket kecil yang diduga berisi sabu.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan tas sandang berwarna hitam merek Polo Land di dalam bagasi sepeda motor pelaku. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 29 paket kecil dan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
“Total ada 29 paket kecil dan satu paket sedang yang kami temukan. Seluruhnya diduga kuat merupakan sabu yang siap diedarkan,” jelas Bambang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RO yang berdomisili di wilayah Bangkinang. Sistem yang digunakan adalah kerja sama penjualan, di mana pelaku bertugas mengedarkan sabu dan kemudian menyetorkan hasil penjualannya kepada pemasok.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan sistem kerja sama. Jika barang terjual, maka ia wajib menyetorkan uang hasil penjualan kepada pemasok,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang disebutkan pelaku. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar, yang selama ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Letaknya yang strategis serta akses transportasi yang cukup terbuka membuat wilayah ini kerap dijadikan jalur peredaran narkoba.
Kapolsek Tapung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi. Tanpa dukungan warga, pengungkapan seperti ini akan sulit dilakukan,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, pelaku UT kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni pidana penjara dalam waktu yang lama serta denda yang besar, mengingat perbuatannya termasuk dalam kategori peredaran narkotika.
Pengamat sosial di wilayah Riau menilai bahwa kasus ini mencerminkan masih tingginya peredaran narkoba di tingkat desa. Mereka menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, perlu adanya kerja sama lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat dan lembaga pendidikan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Kasus yang diungkap Polsek Tapung ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba masih nyata dan dapat menyasar siapa saja, termasuk masyarakat di wilayah pedesaan. Oleh karena itu, kewaspadaan dan sinergi semua pihak menjadi kunci dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Tapung dan sekitarnya. Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan operasi guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.(*02/cinta)









Tulis Komentar