Polsek Kabun Gagalkan Transaksi Sabu di Aliantan, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 1,73 Gram
ROKAN HULU – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Kabun kembali menunjukkan hasil Aparat berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dan mengamankan seorang pria berinisial R (39) yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna.
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin malam (27/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Pasar Baru Desa Aliantan. Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Polsek Kabun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi segera melakukan penyelidikan di lapangan Tim melakukan pemantauan di sejumlah titik yang dianggap rawan, hingga akhirnya mencurigai seorang pria yang tengah berada di atas sepeda motor dengan gerak-gerik tidak biasa.
Saat hendak didekati dan diperiksa, pria tersebut berusaha melarikan diri. Namun, petugas dengan sigap melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya tidak jauh dari lokasi Penangkapan ini kemudian menjadi pintu masuk bagi pengungkapan lebih lanjut terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket kecil sabu di dalam kantong celana pelaku
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke sepeda motor milik tersangka. Di sana, petugas kembali menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, serta sejumlah alat pendukung seperti kaca pirex dan satu unit telepon genggam.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kabun untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam proses interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di kediamannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan kasus pada Selasa pagi (28/4/2026).
Penggeledahan dilakukan di rumah pelaku yang masih berada di wilayah Kabun. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua paket sabu tambahan yang disembunyikan di bawah kasur. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong) dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat kotor 1,73 gram. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pihak kepolisian menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial C yang kini masih dalam penyelidikan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama yang disebutkan oleh tersangka,” ujar salah satu sumber kepolisian.
Kasus ini menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius di daerah, termasuk di wilayah Kabupaten Rokan Hulu Aparat kepolisian terus berupaya menekan angka peredaran melalui tindakan represif maupun preventif.
Namun demikian, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Informasi yang diberikan warga menjadi faktor penting dalam membantu aparat mengidentifikasi lokasi dan aktivitas yang mencurigakan.
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku lega atas penindakan yang dilakukan polisi. Mereka berharap langkah tegas seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar lingkungan mereka terbebas dari peredaran narkotika.
“Kami sangat mendukung tindakan kepolisian. Mudah-mudahan ke depan kampung kami benar-benar bersih dari narkoba,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, pengamat sosial menilai bahwa penindakan hukum perlu diimbangi dengan pendekatan edukatif dan rehabilitatif, terutama bagi pengguna narkotika Hal ini penting agar upaya pemberantasan tidak hanya berfokus pada penangkapan, tetapi juga pada pemulihan dan pencegahan.
Polisi sendiri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif di wilayah rawan Edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, juga akan terus digencarkan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ia juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat Tanpa dukungan bersama, upaya pemberantasan akan sulit mencapai hasil maksimal.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika Polisi pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(*02/cinta)









Tulis Komentar