Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Sosialisasi Edaran Dirjenpas, Perkuat Kesiapsiagaan Pascabencana

Pasir Pangaraian — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) yang digelar secara virtual, Kamis (30/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi dan kesiapsiagaan jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi situasi darurat, khususnya pascabencana alam yang berpotensi berdampak pada warga binaan.

Sosialisasi tersebut dipusatkan di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang dan diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau.

Fokus utama dalam sosialisasi ini adalah penyampaian isi Surat Edaran Dirjenpas terkait mekanisme pemanggilan kembali tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan yang sebelumnya terdampak situasi bencana. Kebijakan ini dinilai penting sebagai pedoman teknis bagi petugas lapas dalam memastikan keberlangsungan proses pembinaan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban.

Kepala Lapas Pasir Pangarayan melalui perwakilan yang mengikuti kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi jajaran petugas. “Kami mendapatkan arahan yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila terjadi kondisi darurat, khususnya terkait warga binaan yang terdampak bencana. Ini penting untuk memastikan tidak terjadi kekosongan prosedur di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi geografis Indonesia yang rawan bencana menjadikan kesiapan institusi pemasyarakatan sebagai hal yang tidak bisa diabaikan. Lapas, sebagai tempat pembinaan, memiliki tanggung jawab tidak hanya pada aspek keamanan, tetapi juga perlindungan terhadap hak-hak warga binaan dalam situasi apapun.

Di sisi lain, Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan menekankan bahwa surat edaran tersebut disusun sebagai langkah antisipatif sekaligus respons terhadap berbagai kejadian bencana yang dalam beberapa waktu terakhir melanda sejumlah daerah. Dalam kondisi tertentu, bencana dapat menyebabkan gangguan operasional lapas, termasuk evakuasi warga binaan, sehingga diperlukan prosedur baku dalam penanganannya.

“Surat edaran ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi panduan operasional yang harus dipahami dan dilaksanakan secara seragam di seluruh wilayah,” demikian disampaikan dalam pemaparan materi sosialisasi.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa implementasi kebijakan tersebut di lapangan tetap membutuhkan penyesuaian sesuai kondisi masing-masing daerah. Faktor seperti kapasitas lapas, jumlah petugas, serta dukungan sarana dan prasarana menjadi tantangan tersendiri, terutama di wilayah yang kerap mengalami bencana.

Pengamat pemasyarakatan menilai, langkah Dirjenpas ini merupakan upaya positif dalam memperkuat sistem mitigasi risiko di lingkungan lapas. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan yang baik perlu diiringi dengan kesiapan sumber daya manusia serta dukungan anggaran yang memadai.

“Tanpa dukungan yang cukup, kebijakan ini berpotensi sulit diterapkan secara optimal. Oleh karena itu, perlu ada evaluasi berkala serta penguatan kapasitas petugas di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi internal, Lapas Pasir Pangarayan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut dengan langkah konkret. Salah satunya adalah melakukan koordinasi internal serta simulasi penanganan kondisi darurat sebagai bagian dari upaya peningkatan kesiapsiagaan.

Selain itu, pihak lapas juga akan memperkuat komunikasi dengan instansi terkait, seperti pemerintah daerah dan aparat keamanan, guna memastikan respons yang cepat dan terkoordinasi apabila terjadi bencana.

Partisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi ini menunjukkan bahwa Lapas Pasir Pangarayan berupaya adaptif terhadap kebijakan pusat, sekaligus responsif terhadap dinamika yang berkembang. Hal ini dinilai penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, tidak hanya di dalam lapas, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan prosedur yang telah ditetapkan. Konsistensi dalam implementasi kebijakan menjadi kunci untuk memastikan bahwa penanganan warga binaan dalam situasi darurat dapat dilakukan secara efektif, manusiawi, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip pemasyarakatan.

Ke depan, tantangan yang dihadapi institusi pemasyarakatan diperkirakan akan semakin kompleks, seiring dengan meningkatnya risiko bencana dan dinamika sosial. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif dan responsif seperti yang dilakukan melalui sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemasyarakatan yang tangguh dan berkelanjutan.(*02/cinta)