Polsek Kampar Tangkap Pemuda Diduga Pengedar Sabu, Amankan 14 Paket Barang Bukti

RUMBIO JAYA — Aparat kepolisian dari Polsek Kampar kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial AG (22), warga Desa Batang Bertindih, Kecamatan Rumbio Jaya, diamankan pada Selasa (28/4/2026) sore setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Sukadamai, sebuah wilayah yang sebelumnya telah menjadi perhatian aparat karena diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 paket sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 11,96 gram, yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Kampar melalui Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar melalui serangkaian penyelidikan.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Tidak lama kemudian, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan serta area sekitar dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah paket sabu-sabu yang diduga kuat merupakan milik pelaku.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran, meskipun rinciannya belum diungkap secara lengkap kepada publik.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AG mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari dua orang berinisial GU dan SU, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari pihak lain. Saat ini, identitas yang disebutkan masih kami dalami dan kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas AKP Asdisyah.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I. Pasal tersebut dikenal memiliki ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang hingga seumur hidup, tergantung pada hasil penyidikan dan putusan pengadilan.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. AG saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus ini kembali menyoroti peran penting masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi yang diberikan warga terbukti menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kasus ini.

Sejumlah warga Dusun Sukadamai yang enggan disebutkan namanya mengaku lega atas penangkapan tersebut. Mereka berharap tindakan tegas dari aparat dapat memberikan efek jera serta menjaga keamanan lingkungan.

“Memang sudah lama kami curiga ada aktivitas seperti itu di sini. Semoga ke depan tidak ada lagi peredaran narkoba di kampung kami,” ujar salah seorang warga.

Di sisi lain, pengamat sosial lokal menilai bahwa penanganan kasus narkotika tidak hanya bergantung pada penegakan hukum semata, tetapi juga perlu diimbangi dengan pendekatan preventif dan edukatif. Edukasi kepada generasi muda dinilai penting untuk mencegah keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan. Harus ada upaya berkelanjutan, seperti penyuluhan, pemberdayaan masyarakat, dan pengawasan lingkungan,” ujarnya.

Polsek Kampar sendiri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. Polisi membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku AG.(*02/cinta)