Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tapung Hulu di Desa Sukaramai

Tapung Hulu – Personel Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Dusun III, Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,13 gram. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri, menyampaikan bahwa kedua pelaku berinisial IR (50), warga Desa Sukaramai, dan DE (44), warga Dusun Petapahan, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

“Keduanya diduga melakukan penjualan sabu-sabu di wilayah Desa Sukaramai,” ujarnya.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Ipda Zulkarnaini, bersama tim langsung melakukan penyelidikan.

Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu berada di belakang rumah IR. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu, alat hisap (bong), dua buah mancis, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp170.000, serta barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*02/cinta)