Sidang Perdana Kasus Penyerangan Air Keras Andrie Yunus Digelar, Sorotan Publik Menguat
Jakarta – Kasus dugaan penyerangan air keras terhadap aktivis hak asasi manusia dari KontraS, Andrie Yunus, resmi memasuki tahap persidangan. Sidang perdana digelar pada Rabu (29/4/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan menghadirkan empat anggota militer aktif sebagai terdakwa.
Keempat terdakwa tersebut yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, serta Sersan Dua (Serda) ES. Mereka didakwa terlibat dalam aksi penyerangan menggunakan air keras yang sebelumnya mengundang kecaman luas dari publik dan komunitas pegiat HAM di Indonesia.
Majelis hakim dalam perkara ini dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota yakni Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Sidang perdana dijadwalkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Pihak TNI memastikan bahwa proses persidangan akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
Hal ini disampaikan sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, mengingat tingginya perhatian terhadap kasus tersebut.
“Pengadilan militer terbuka untuk umum, sama dengan pengadilan negeri. Jadi masyarakat dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan,” ujar Fredy Ferdian
dalam keterangan sebelumnya.
Langkah membuka akses publik ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum, terlebih karena kasus ini melibatkan aparat militer aktif.
Transparansi dianggap menjadi kunci dalam memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi korban.
Namun demikian, dinamika muncul dari pihak korban. Tim pembela Andrie Yunus yang terdiri dari KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan tidak akan menghadiri sidang perdana tersebut.
Mereka menilai proses peradilan militer tidak tepat untuk mengadili perkara yang berdampak luas terhadap masyarakat sipil.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan sikap penolakan terhadap mekanisme sidang di pengadilan militer. Menurutnya, proses tersebut berpotensi tidak mengungkap aktor intelektual di balik serangan.
“Kami memandang sidang ini berpotensi menjadi formalitas semata tanpa mengungkap siapa otak di balik penyerangan. Karena itu, kami tidak akan menghadiri sidang perdana,” ujarnya dalam pernyataan sebelumnya.
Sikap ini mencerminkan kekhawatiran sebagian kalangan masyarakat sipil terhadap independensi peradilan militer dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri. Sejumlah pihak menilai bahwa mekanisme peradilan umum seharusnya lebih tepat agar proses hukum berjalan lebih objektif dan terbuka.
Di sisi lain, pihak militer tetap menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Mereka memastikan bahwa setiap fakta persidangan akan disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik serta media.
Dalam surat dakwaan, para terdakwa dikenakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) dan (2), yang dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak kekerasan yang menyebabkan luka berat hingga membahayakan keselamatan korban.
Meski demikian, detail kronologi kejadian serta peran masing-masing terdakwa baru akan terungkap secara lengkap dalam proses persidangan selanjutnya. Jaksa penuntut diharapkan memaparkan secara rinci keterlibatan setiap terdakwa dalam insiden tersebut.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena menyasar seorang aktivis HAM yang aktif menyuarakan berbagai isu sensitif, termasuk dugaan pelanggaran oleh aparat negara. Serangan air keras yang dialami Andrie Yunus dinilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi.
Berbagai organisasi masyarakat sipil menilai bahwa penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam melindungi aktivis dan menegakkan hukum secara adil. Mereka juga mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mampu mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang di balik serangan.
Di tengah sorotan tersebut, publik kini menanti bagaimana jalannya persidangan akan berlangsung. Apakah proses hukum di peradilan militer mampu menjawab keraguan masyarakat, atau justru memperkuat tuntutan agar sistem peradilan direformasi.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Perkembangan perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian luas, tidak hanya di kalangan aktivis, tetapi juga masyarakat umum yang menaruh harapan pada tegaknya keadilan.
Dengan berbagai dinamika yang menyertai, kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan juga menjadi cermin hubungan antara aparat negara, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.(*02/cinta)









Tulis Komentar