Polsek Perhentian Raja Tangkap Pelaku Narkoba, 9 Paket Sabu Diamankan

PERHENTIAN RAJA – Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan seorang pria berinisial MO (36), warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 19.20 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 paket sabu dengan berat bruto 1,57 gram yang diduga siap edar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono, Senin (27/4/2026), menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Desa Pantai Raja.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya,” ujar IPTU Sulistiyono.

Kanit Reskrim IPDA E.T. Manalu kemudian memimpin penyelidikan dan penggerebekan yang turut disaksikan perangkat desa setempat. Saat pelaku berada di dalam rumah, petugas langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan Kepala Dusun Desa Pantai Raja, Zulfikar. Dari hasil penggeledahan di bagian belakang rumah, tepatnya di sebuah pondok, ditemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain satu kotak putih berisi 9 paket plastik bening diduga sabu, satu unit timbangan merek Camry, uang tunai Rp200 ribu, alat hisap, botol plastik, kaca pirex, pipet, serta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Perhentian Raja untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.(*02/cinta)