Polda Riau Konsisten Tindak PETI, Enam Rakit Tambang Ilegal Diamankan di Kampar Kiri
Kampar — Komitmen Polda Riau dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditegaskan melalui aksi nyata di lapangan.
Pada Senin (27/04/2026), jajaran Polres Kampar bergerak cepat melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Kampar Kiri.
Operasi penertiban dipimpin langsung Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Siregar, dengan menyasar aliran Sungai Singingi di Dusun Napan, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Saat penindakan berlangsung, tidak ditemukan pemilik maupun operator di lokasi. Seluruh rakit ditemukan dalam kondisi terparkir di aliran sungai yang selama ini dikenal sebagai titik rawan aktivitas PETI.
Kompol Rusyandi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan jajaran kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merusak ekosistem.
“Sesuai arahan pimpinan, hari ini kami mengamankan enam unit rakit yang diduga digunakan untuk penambangan emas ilegal di Sungai Singingi. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak aktivitas PETI yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penindakan tersebut sejalan dengan kebijakan Kapolda Riau yang mengedepankan pendekatan Green Policing melalui semangat “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”, yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
“Penertiban ini adalah bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan masa depan lingkungan di wilayah Riau,” lanjutnya.
Dalam operasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri turut didampingi Panit Opsnal Intelkam Ipda Aldriadi, Panit Samapta Ipda Nurman Effendi, serta 12 personel Polsek Kampar Kiri.
Pihak kepolisian juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap indikasi aktivitas PETI kepada aparat kepolisian, termasuk melalui Bhabinkamtibmas di desa masing-masing.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya konsisten Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menekan praktik tambang ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan serta kehidupan masyarakat di sekitarnya.(*02/cinta)









Tulis Komentar