Polsek Rambah Samo Bongkar Peredaran Sabu di Sei Kuning, Seorang Perantara Diamankan

Selain sabu dengan berat kotor 1,70 gram, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas ilegal

ROKAN HULU — Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi barang haram tersebut berhasil diamankan aparat pada Jumat dini hari, 24 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di RT 02 RW 01, Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.

Kapolsek Rambah Samo melalui Kanit Reskrim AIPTU Jhon Mayzel menjelaskan bahwa tim bergerak cepat begitu menerima informasi tersebut. Petugas melakukan pengintaian dan pengamatan di sekitar lokasi guna memastikan kebenaran laporan warga.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Kami menduga yang bersangkutan hendak melakukan transaksi narkotika, sehingga langsung dilakukan penindakan,” ujar Jhon Mayzel.

Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial ID, berusia 27 tahun. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan secara rapi di dalam bungkus rokok dan berada di kantong celana sebelah kanan pelaku.

Penemuan barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan ID dalam aktivitas peredaran narkotika. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan kembali.

“Pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, ia diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu di wilayah tersebut,” tambah Jhon.

Selain sabu dengan berat kotor 1,70 gram, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya itu, hasil tes urine sementara terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya terlibat dalam peredaran, tetapi juga sebagai pengguna.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat, termasuk pidana penjara dalam jangka waktu lama.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Selain itu, peran aktif masyarakat juga dinilai sangat penting dalam membantu aparat mengungkap kasus-kasus serupa.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa kesadaran kolektif untuk memerangi narkotika semakin meningkat. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Jhon Mayzel.

Operasi Antik Lancang Kuning sendiri merupakan operasi kepolisian yang secara khusus menargetkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Riau. Melalui operasi ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata yang bisa menyasar berbagai lapisan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.

Polsek Rambah Samo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan wilayah Rambah Samo dan sekitarnya dapat semakin terbebas dari peredaran narkotika, serta tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih baik.(*02/cinta)