Gerak Cepat Polisi Tuai Apresiasi, Empat Debt Collector Brutal di Pekanbaru Ditangkap

Peristiwa itu bermula dari upaya penarikan kendaraan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.

Pekanbaru – Langkah cepat jajaran Polresta Pekanbaru dalam mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum debt collector menuai apresiasi luas dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Ketua DPD PWMOI Kota Pekanbaru, Aprianto, yang secara tegas memuji respons sigap aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Kasus ini mencuat setelah terjadinya aksi brutal yang menimpa seorang warga bernama Sayuti Malik Panai di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Sabtu (25/4/2026).

Peristiwa itu bermula dari upaya penarikan kendaraan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector. Namun, alih-alih mengikuti prosedur hukum yang berlaku,

tindakan tersebut justru berujung pada aksi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Dalam dokumentasi yang beredar luas di masyarakat, kondisi korban terlihat cukup memprihatinkan. Kepala korban diperban, sementara pakaiannya dipenuhi bercak darah.

Insiden ini pun memicu kemarahan publik dan menyoroti kembali praktik penagihan utang yang kerap dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.
Menanggapi laporan korban, pihak kepolisian bergerak cepat.

Di bawah komando Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, serta Kasat Reskrim, Anggi Rian Diansyah, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, hanya dalam waktu singkat, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Dalam keterangannya kepada media, AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial AD, DO, DA, dan HS. Dari jumlah tersebut, tiga orang terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan, sementara satu lainnya diduga melakukan perampasan kendaraan milik korban.

“Empat orang sudah berhasil kami amankan. Tiga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran dan kami pastikan akan segera ditangkap,” ujar Anggi dalam konferensi pers, Minggu (26/4/2026).

ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para pelaku tidak dapat dibenarkan secara hukum. Penarikan kendaraan oleh debt collector, menurutnya, harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan. Tidak diperkenankan adanya tindakan paksa, apalagi disertai kekerasan fisik terhadap masyarakat.

“Debt collector tidak boleh main cegat, main sikat, atau merampas kendaraan di jalan. Semua ada aturan hukumnya. Jika melanggar, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Apresiasi pun datang dari kalangan organisasi profesi. Aprianto, didampingi Sekretaris DPD PWMOI Pekanbaru, Daeng Johan, menyampaikan bahwa tindakan cepat kepolisian memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini merasa resah dengan keberadaan debt collector yang kerap bertindak di luar batas.

Menurutnya, praktik penagihan oleh oknum yang kerap disebut sebagai “tim kuda hitam” di Pekanbaru sudah semakin tidak terkendali. Mereka tidak hanya menyita kendaraan secara sepihak, tetapi juga kerap menggunakan intimidasi hingga kekerasan fisik.

“Perilaku debt collector ini sudah sangat meresahkan. Mereka tidak segan melukai masyarakat jika keinginannya tidak dipenuhi. Ini jelas tidak bisa dibiarkan,” ujar Aprianto.

Ia juga menegaskan dukungan penuh dari DPD PWMOI Pekanbaru terhadap langkah tegas Polresta Pekanbaru dalam memberantas praktik-praktik ilegal tersebut. Aprianto berharap penindakan tidak berhenti pada kasus ini saja, melainkan menjadi momentum untuk membersihkan kota dari aksi-aksi serupa.

“Kami mendukung penuh Kapolresta dan Kasat Reskrim untuk menindak tegas semua debt collector yang bertindak brutal. Harapan kami, praktik seperti ini bisa diberantas sampai tuntas di Pekanbaru,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban diketahui bukan sosok biasa. Sayuti Malik Panai merupakan Ketua DPD YLPK Yaperma (Yayasan Perlindungan Konsumen) Provinsi Riau. Posisi tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap pentingnya perlindungan konsumen, terutama dalam kasus-kasus penagihan utang oleh pihak ketiga.

Insiden ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan tegas dan konsisten, terutama terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Banyak pihak berharap, langkah cepat Polresta Pekanbaru dapat menjadi efek jera bagi pelaku lainnya, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga.

Di tengah meningkatnya kasus serupa di berbagai daerah, tindakan tegas aparat menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik. Penanganan yang cepat, transparan, dan profesional seperti yang dilakukan dalam kasus ini dinilai sebagai contoh positif dalam penegakan hukum di tingkat daerah.

Dengan masih adanya pelaku yang buron, masyarakat pun diminta untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kepolisian juga memastikan bahwa proses pengejaran terhadap pelaku lainnya terus dilakukan hingga seluruhnya berhasil diamankan.

Kasus ini tidak hanya menjadi catatan kriminal semata, tetapi juga membuka diskusi lebih luas tentang pentingnya regulasi dan pengawasan terhadap praktik debt collector di Indonesia. Tanpa pengawasan yang ketat, potensi penyalahgunaan wewenang akan terus terjadi dan berisiko menimbulkan korban baru.

Kini, publik menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan menjadi titik balik dalam penertiban debt collector ilegal di Pekanbaru, atau hanya menjadi satu dari sekian banyak kasus serupa yang berlalu begitu saja. Yang jelas, masyarakat berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.(*02/cinta)