Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan, Mobil Debitur Diamankan
PEKANBARU – Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pengeroyokan dan perampasan kendaraan yang terjadi di wilayah Kota Pekanbaru pada Sabtu 25 April 2026.
Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Keempat pelaku yang diamankan terdiri dari tiga orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban dan satu orang lainnya berperan dalam aksi perampasan kendaraan.
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, pihaknya langsung merespons laporan yang masuk dengan mengerahkan tim untuk melakukan pelacakan terhadap para pelaku.
Berbekal informasi dari korban dan saksi di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.
Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran.
"Alhamdulillah, dalam waktu tidak lama, empat orang pelaku berhasil kita amankan di lokasi berbeda,” ujar Anggi dalam keterangannya,Minggu (26/04/2026).
Adapun lokasi penangkapan tersebar di beberapa titik, yakni di kawasan Bukit Raya, Jalan Sigunggung, serta Jalan Garuda Sakti.
Penangkapan dilakukan secara bertahap guna memastikan seluruh pelaku yang terlibat dapat diamankan tanpa perlawanan berarti.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner milik debitur yang diduga menjadi objek dalam aksi perampasan tersebut.
Kendaraan itu kini telah diamankan di Mapolsek guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku mengalami tindakan kekerasan saat kendaraannya hendak ditarik oleh pihak yang mengaku sebagai penagih utang.
Namun, proses penarikan tersebut diduga tidak sesuai prosedur, bahkan disertai tindakan intimidasi hingga pengeroyokan.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada para pelaku.
"Korban telah menjalani visum untuk memastikan adanya unsur kekerasan dalam kejadian tersebut,Hasil visum ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan,” tambah pihak kepolisian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para pelaku tidak hanya melakukan penarikan kendaraan secara paksa, tetapi juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Hal ini tentu melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Polisi menegaskan bahwa setiap bentuk penarikan kendaraan oleh pihak leasing atau debt collector harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Jika tidak, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan dan tindak pidana.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha penagihan utang agar menjalankan tugasnya sesuai aturan. Tidak boleh ada unsur kekerasan, intimidasi, apalagi sampai melakukan pengeroyokan,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan yang merugikan, terutama yang berkaitan dengan penarikan kendaraan secara paksa. Layanan kepolisian 110 dapat dimanfaatkan untuk melaporkan kejadian serupa dengan cepat dan mudah.
Langkah cepat yang dilakukan kepolisian ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Banyak yang menilai tindakan tegas tersebut memberikan rasa aman serta menjadi peringatan bagi oknum-oknum yang kerap bertindak di luar hukum.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa praktik penagihan utang harus dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi.
Debt collector tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kekerasan ataupun penyitaan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap jaringan atau pihak lain yang mungkin berperan.
Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum dalam kasus ini.
Proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional demi memberikan keadilan bagi korban.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, khususnya dalam menyikapi persoalan utang piutang dan penarikan kendaraan agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.(*01/Leli)









Tulis Komentar