Polsek Siak Hulu Ungkap Peredaran Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 10,59 Gram Sabu
SIAK HULU – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang pelaku yang diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MU.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim opsnal Polsek Siak Hulu terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Pelaku MU kita tangkap di dalam rumah saat tim melakukan penggerebekan. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek dalam keterangannya.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 10,59 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku MU mengaku bahwa barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial AS yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. MU juga mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali membantu AS dalam mengantarkan sabu kepada pembeli.
“Pelaku mengaku hanya sebagai perantara. Ia mendapatkan upah sebesar Rp50.000 setiap kali mengantarkan barang kepada pembeli,” jelas Kompol Deni Afrial.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan terhadap isi telepon genggam pelaku, polisi menemukan sejumlah bukti transaksi pengiriman uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengidentifikasi dua orang lain yang diduga terlibat, masing-masing berinisial AL dan CA. Namun, saat dilakukan penggerebekan, keduanya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berhasil kabur saat penggerebekan berlangsung. Identitas mereka sudah kami kantongi,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku MU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui dalam ketentuan terbaru. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman bagi pelaku tergolong berat, mengingat perannya dalam jaringan peredaran narkotika serta jumlah barang bukti yang diamankan. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polsek Siak Hulu dalam memerangi narkotika yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Kapolsek.
Saat ini, pelaku MU beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap pelaku lain yang masih buron.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, khususnya di wilayah Kabupaten Kampar. Diperlukan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Siak Hulu dan sekitarnya. Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(*02/cinta)









Tulis Komentar