Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pengedar Sabu di Simalinyang, 15,53 Gram Diamankan
Kampar — Aparat kepolisian dari Polsek Kampar Kiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial RI (25), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu dini hari (25/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 15,53 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip bening kosong, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp120.000.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Unit Reskrim.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan. Pada dini hari, petugas menuju lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku beraktivitas, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas AKP Era Maifo.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh aparat setempat, dalam hal ini Ketua Dusun. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang telah siap edar. Barang bukti lainnya juga menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam aktivitas peredaran, bukan sekadar pengguna.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku RI mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial OC yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tambah Kapolsek.
Pasal tersebut mengatur tentang sanksi berat bagi pelaku peredaran narkotika, terutama dalam jumlah tertentu yang mengindikasikan adanya niat untuk mengedarkan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana yang cukup berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara jangka panjang.
Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyelidikan dan penyidikan lanjutan masih terus dilakukan untuk memastikan keterlibatan pelaku secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Penangkapan ini mendapat perhatian dari masyarakat setempat. Sejumlah warga Desa Simalinyang mengaku resah dengan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Mereka berharap aparat kepolisian terus meningkatkan patroli dan penindakan agar lingkungan tetap aman.
“Selama ini memang ada kecurigaan, tapi kami tidak punya bukti. Dengan adanya penangkapan ini, kami merasa lebih tenang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, pengamat sosial di Kabupaten Kampar menilai bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini perlu diapresiasi, namun juga harus menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata hingga ke tingkat desa. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan.
“Penindakan memang penting, tetapi pencegahan jauh lebih krusial. Generasi muda harus dibekali pemahaman yang kuat tentang bahaya narkoba agar tidak mudah terjerumus,” ujarnya.
Pihak kepolisian sendiri menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui berbagai strategi, termasuk penguatan intelijen, kerja sama dengan masyarakat, serta koordinasi dengan instansi terkait. Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus serupa.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan oleh polisi saja. Kami butuh dukungan semua pihak agar wilayah kita bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap pemasok yang disebut pelaku masih terus dilakukan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah, termasuk wilayah pedesaan. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(*02/cinta)









Tulis Komentar