Polsek Tambang Ungkap Kasus Curanmor Lama, Pelaku Ditangkap Setelah 15 Bulan Buron
KAMPAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat mengendap selama lebih dari satu tahun. Seorang pria berinisial IBS (32) diamankan setelah diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik warga di desa rimba panjang ,Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Aparat menyebut keberhasilan ini sebagai hasil dari penyelidikan panjang dan pengembangan informasi yang terus dilakukan sejak laporan pertama diterima pada awal 2025.
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman melalui Kanit Reskrim IPDA Ashari Antoni menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghentikan proses penyelidikan, meskipun waktu kejadian telah berlalu cukup lama.
“Kasus ini tetap menjadi perhatian kami. Setelah mendapatkan informasi terbaru mengenai keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankannya,” ujar Ashari saat dikonfirmasi.
Berawal dari Salat Subuh
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di halaman parkir Masjid Muhajirin, Desa Rimba Panjang. Korban, Kamal Ardi Islami (34), saat itu datang untuk melaksanakan salat Subuh.
Seperti biasa, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Sporty berwarna hitam dengan nomor polisi BM 2858 ZAJ. Ia bahkan telah mengunci kendaraannya dengan sistem pengaman ganda sebelum memasuki area masjid.
Namun, usai melaksanakan ibadah, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menunjukkan seorang pria dengan jaket dan penutup kepala melakukan aksi pencurian. Pelaku terlihat menggunakan alat untuk membobol kunci motor dengan cepat, sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.
Penyelidikan Panjang
Meski sempat minim petunjuk di awal, Unit Reskrim Polsek Tambang terus melakukan pendalaman. Polisi mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi di lapangan.
Proses ini memakan waktu cukup panjang, hingga akhirnya polisi memperoleh informasi terbaru yang mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Desa Rimba Panjang.
Tim kemudian melakukan penelusuran dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan. IBS diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah pelaku diamankan, kami juga melakukan penggeledahan di kediamannya,” kata Ashari.
Barang Bukti dan Pengakuan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, antara lain kunci T dan kunci ukuran 10 yang umum dipakai untuk membobol kendaraan bermotor.
Selain itu, aparat juga mengamankan dokumen kendaraan berupa STNK asli, dua lembar fotokopi BPKB, serta flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat kejadian berlangsung.
Dalam pemeriksaan intensif, IBS mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri sepeda motor tersebut seorang diri dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus lain atau jaringan curanmor yang lebih luas.
Perspektif Penegakan Hukum
Pengungkapan kasus ini dinilai sebagai bukti konsistensi aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Meski membutuhkan waktu lebih dari 15 bulan, kepolisian tetap berupaya mengungkap pelaku hingga tuntas.
Di sisi lain, sejumlah warga berharap pengungkapan kasus serupa dapat dilakukan lebih cepat ke depannya. Pasalnya, pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Setidaknya sekarang pelaku sudah tertangkap, tapi kami juga berharap ke depan bisa lebih cepat ditangani,” ujar salah seorang warga setempat.
Pengamat keamanan lokal menilai bahwa keterbatasan alat bukti dan minimnya saksi kerap menjadi tantangan dalam pengungkapan kasus curanmor, terutama jika pelaku sudah berpindah lokasi atau menghilangkan jejak.
Imbauan dan Pencegahan
Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta mudah diawasi.
Selain itu, pemanfaatan teknologi seperti CCTV dinilai cukup membantu dalam proses penyelidikan, sebagaimana terlihat dalam kasus ini.
“Peran masyarakat sangat penting, baik dalam menjaga keamanan lingkungan maupun memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tambah Ashari.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, IBS telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus jika ditemukan indikasi keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang dianggap aman seperti tempat ibadah. Namun di sisi lain, keberhasilan pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum tetap berjalan, meski memerlukan waktu dan proses yang tidak singkat.(*02/cinta)









Tulis Komentar