Pelaku Penganiayaan di Sungai Agung Ditangkap, Korban Alami Luka Serius di Tangan dan Leher

Pelaku diketahui berinisial SA (47)

TAPUNG – Aksi cepat aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Tapung patut diapresiasi. Dalam waktu singkat, pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasil diringkus. Peristiwa berdarah yang sempat menggegerkan warga tersebut terjadi pada Rabu malam (12/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Jati Mulya.

Pelaku diketahui berinisial SA (47), seorang warga setempat. Ia diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban bernama Boy Fan (38) dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian tangan kiri dan leher.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait insiden tersebut.

“Benar, setelah kami menerima laporan adanya tindak penganiayaan, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang dengan gagang yang dibalut karet ban warna hitam,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula dari informasi yang diterima korban dari saudaranya, Nelson. Saat itu Nelson menyampaikan bahwa kakak mereka, IK, diduga hendak melakukan percobaan bunuh diri. Mendengar kabar tersebut, korban langsung bergegas menuju rumah kakaknya yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Namun sesampainya di lokasi, korban justru mendapati pelaku SA sedang duduk di teras rumah IK. Korban yang merasa tidak nyaman dengan kehadiran pelaku, langsung meminta SA untuk meninggalkan rumah tersebut. Diketahui, hubungan antara pelaku dengan kakak korban memang kerap diwarnai konflik, terlebih keduanya tinggal serumah tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.

“Korban merasa kesal karena selama ini sering terjadi keributan antara pelaku dengan kakaknya. Sehingga saat melihat pelaku berada di rumah tersebut, korban langsung mengusirnya,” jelas Kapolsek.

Teguran tersebut rupanya memicu emosi pelaku. Merasa tersinggung, SA kemudian masuk ke dalam rumah melalui bagian dapur dan mengambil sebilah parang. Tanpa pikir panjang, pelaku kembali mendatangi korban dan langsung melakukan penyerangan secara membabi buta.

Pelaku mengayunkan parang ke arah korban secara berulang kali. Korban berusaha melindungi diri dengan menangkis serangan menggunakan tangan kirinya. Namun upaya tersebut justru membuat tangan korban mengalami luka robek yang cukup parah. Selain itu, bagian leher korban juga mengalami luka sayatan akibat sabetan senjata tajam tersebut.

“Korban mengalami luka robek di tangan kiri dan luka sayatan di leher. Saat ini korban telah mendapatkan perawatan medis,” tambah Kapolsek.

Tak lama setelah kejadian, pihak kepolisian menerima laporan terkait insiden tersebut. Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo bersama tim langsung menuju lokasi kejadian perkara (TKP). Setibanya di TKP, petugas segera mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban menggunakan parang.

“Pelaku mengakui bahwa ia mengambil parang dari dapur rumah dan menyerang korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara yang tidak ringan, mengingat tindakan yang dilakukan mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya konflik yang tidak diselesaikan secara baik. Emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak, termasuk diri sendiri.

Kapolsek Tapung juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak menggunakan kekerasan dalam menyikapi persoalan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi. Jika ada permasalahan, sebaiknya diselesaikan dengan cara baik-baik atau melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” pungkasnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Sementara korban terus menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Polisi memastikan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.(*02/cinta)