Pengedar Sabu Ditangkap di Kampar Kiri, Polisi Sita 18 Paket Siap Edar

polisi mengamankan barang bukti berupa 18 paket kecil sabu-sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 4,75 gram

KAMPAR KIRI — Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Kampar. Kali ini, jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pria berinisial SA (43), warga Desa IV Koto Setingkai, Kecamatan Kampar Kiri. Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah pondok kebun kelapa sawit milik pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 paket kecil sabu-sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 4,75 gram. Selain itu, petugas juga menemukan alat komunikasi yang digunakan pelaku, serta tas pinggang tempat sebagian barang bukti disimpan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R. Zuhri Siregar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa IV Koto Setingkai.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Warga melaporkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka SA,” ujar Kompol Zuhri saat memberikan keterangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron bersama tim opsnal segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, yakni sebuah pondok di area kebun kelapa sawit.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku diketahui sedang berada di belakang pondok sambil bermain game online menggunakan telepon genggamnya. Kondisi tersebut membuat pelaku tidak menyadari kehadiran petugas hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

“Tim langsung melakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya ditemukan 18 paket kecil sabu-sabu. Sebanyak 12 paket ditemukan di atas bangku tempat pelaku bermain handphone, sementara 6 paket lainnya ditemukan di dalam tas pinggang miliknya,” jelas Kapolsek.

Seluruh barang bukti beserta pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

Hal tersebut diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba. Polisi menduga tersangka tidak hanya menjual, tetapi juga mengonsumsi barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan ketentuan dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana terbaru.

“Pelaku sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, mengingat perannya sebagai pengedar narkotika,” tegas Kompol Zuhri.

Penangkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah Kampar Kiri dalam beberapa waktu terakhir. Polisi menilai peredaran narkoba di daerah tersebut masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara berkelanjutan.

Kompol Zuhri juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan intelijen guna menekan peredaran narkotika. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan kasus seperti ini akan lebih sulit. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin,” ujarnya.

Di sisi lain, aparat juga mengingatkan bahaya narkotika yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi penggunanya. Kasus yang melibatkan SA menjadi contoh nyata bagaimana narkoba dapat menjerumuskan seseorang hingga berhadapan dengan hukum.

Pihak kepolisian kini masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang mungkin terkait dengan pelaku. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu tersebut.

“Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap apakah pelaku bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambah Kapolsek.

Dengan pengungkapan ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kampar Kiri. Langkah tegas ini juga diharapkan mampu menciptakan rasa aman di tengah masyarakat yang selama ini merasa terganggu oleh aktivitas ilegal tersebut.

Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut, sementara pelaku mendekam di tahanan Polsek Kampar Kiri menunggu proses hukum berikutnya. Polisi memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*02/cinta)