PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

PWI Pusat diwakili oleh Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan urgensi penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas pemerintah.

Desakan ini muncul seiring meningkatnya tantangan di era digital, terutama terkait maraknya penggunaan konten jurnalistik tanpa izin yang merugikan wartawan dan perusahaan pers.

Hal tersebut disampaikan dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4).

Forum ini menjadi ruang dialog antara regulator, organisasi pers, dan pemangku kepentingan media dalam merumuskan arah kebijakan perlindungan karya jurnalistik di tengah perubahan lanskap media.

Dalam forum tersebut, PWI Pusat diwakili oleh Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Aat Surya Safaat, yang hadir bersama sejumlah perwakilan organisasi konstituen Dewan Pers.

Kehadiran berbagai elemen pers menunjukkan adanya kesamaan pandangan bahwa regulasi hak cipta perlu diperkuat untuk melindungi produk jurnalistik sebagai karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan sosial.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam sambutannya menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi.

Ia menyebut, informasi yang dihasilkan melalui proses jurnalistik yang profesional bukan hanya sekadar produk berita, melainkan juga bagian penting dari hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

“Di tengah arus informasi yang begitu cepat, karya jurnalistik menjadi penopang utama kualitas demokrasi. Karena itu, perlindungan terhadapnya harus menjadi perhatian serius dalam revisi regulasi,” ujar Komaruddin.

Diskusi yang berlangsung setelah penyerahan dokumen tersebut dimoderatori oleh anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.

Forum berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari organisasi pers yang hadir, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.

PWI menilai bahwa tanpa perlindungan hukum yang kuat, karya jurnalistik rentan disalahgunakan, terutama di platform digital. Fenomena pengambilan konten tanpa izin, penggandaan, hingga distribusi ulang tanpa atribusi yang layak dinilai semakin marak.

Hal ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas media dan melemahkan profesionalisme jurnalistik.

Menurut Aat Surya Safaat, revisi UU Hak Cipta harus mampu mengakomodasi dinamika baru dalam industri media. Ia menekankan pentingnya kejelasan pengaturan mengenai hak ekonomi dan hak moral wartawan, termasuk mekanisme penegakan hukum yang efektif terhadap pelanggaran.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan sekadar melindungi individu wartawan, tetapi juga menjaga ekosistem media yang sehat. Jika karya jurnalistik tidak dihargai, maka kualitas informasi yang diterima publik juga akan menurun,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam revisi UU Hak Cipta.

Ia menilai bahwa regulasi yang adaptif sangat diperlukan untuk menjawab tantangan era digital yang berkembang pesat.

Menurut Supratman, pemerintah memahami pentingnya keberlanjutan industri media sebagai salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap karya jurnalistik harus menjadi bagian integral dari kebijakan hukum nasional.

Kami melihat bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis, tidak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga.(*02/cinta)