Kejati Riau Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Menurut Zikrullah, peredaran rokok ilegal memiliki dampak yang sangat luas. Tidak hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai,

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal hasil tindak pidana cukai dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Pekanbaru. Pemusnahan ini menjadi simbol tegas penegakan hukum sekaligus peringatan keras bagi para pelaku peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal dimusnahkan setelah perkara atas nama terpidana Sufriono dan Zaini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, yang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Proses pemusnahan dilakukan di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. Dalam pelaksanaannya, Kejati Riau melalui Bidang Pemulihan Aset bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Pengadilan Tinggi, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Kanwil DJBC Riau Dwijo Muryono, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, serta para pejabat struktural di lingkungan Kejati Riau. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan sinergi kuat dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Riau.

Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi. Rinciannya meliputi 17.737.200 batang merek Luffman Merah, 3.023.400 batang Manchester Royal, serta 1.537.600 batang Marshal Full Flavor. Seluruhnya merupakan barang rampasan negara dari hasil penindakan aparat penegak hukum.

Pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan dan pencacahan menggunakan alat khusus hingga rokok-rokok tersebut tidak lagi memiliki nilai guna maupun nilai ekonomis. Langkah ini penting untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen serius dalam menjaga kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara.

“Ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga bertujuan mencegah potensi kerugian negara dari sektor cukai,” ujarnya.

Menurut Zikrullah, peredaran rokok ilegal memiliki dampak yang sangat luas. Tidak hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Produk ilegal yang dijual tanpa pita cukai umumnya memiliki harga jauh lebih murah, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

“Rokok ilegal merugikan pelaku usaha resmi karena mereka harus bersaing dengan produk yang tidak memenuhi kewajiban cukai. Ini jelas menciptakan ketimpangan di pasar,” jelasnya.

Selain aspek ekonomi, dampak terhadap kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian serius. Rokok ilegal tidak melalui standar produksi yang jelas dan pengawasan ketat, sehingga berpotensi membahayakan konsumen.

“Tidak ada jaminan kualitas pada rokok ilegal. Ini bisa berisiko bagi kesehatan masyarakat karena proses produksinya tidak terkontrol,” tambahnya.

Zikrullah juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah rokok ilegal. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Dengan begitu, kita ikut melindungi negara sekaligus menjaga kesehatan,” tegasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari jaringan distribusi rokok ilegal yang terorganisir. Pada akhir Juni 2025, seorang bernama LA Suriono alias Joker diduga mengatur rencana pengangkutan rokok ilegal bersama Zaini.

Pada 2 Juli 2025, Sufriono dan Zaini bersama pihak lainnya bergerak menggunakan dua unit High Speed Craft (HSC) menuju wilayah perairan Outer Port Limit (OPL) yang berbatasan dengan Malaysia. Di lokasi tersebut, rokok ilegal dipindahkan dari kapal tanker ke kapal cepat untuk kemudian dibawa masuk ke wilayah Indonesia.

Selanjutnya, rokok-rokok tersebut dibawa menuju Landing Spot Sungai Rokan di Pulau Perdamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir. Pada dini hari 3 Juli 2025, barang tersebut dibongkar dan dimuat ke sejumlah truk untuk didistribusikan ke berbagai daerah.

Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan aparat. Pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 03.10 WIB, Tim Operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penindakan dan mengamankan seluruh barang bukti.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua unit kapal cepat, lima unit truk, serta tiga unit mobil pribadi yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Total barang bukti mencapai 22.298.200 batang rokok tanpa pita cukai.

Atas perbuatannya, Sufriono dan Zaini dijatuhi hukuman masing-masing 3,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.

Pemusnahan ini menjadi penutup dari rangkaian panjang proses hukum sekaligus pesan kuat bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku pelanggaran di sektor cukai.

Dengan langkah ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan, sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari produk yang tidak memenuhi standar.(*02/cinta)