Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas

Afni mengangkat persoalan krusial yang telah lama dirasakan masyarakat di Kecamatan Kandis,

Upaya memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat terus dilakukan oleh Bupati Siak, Dr. Afni Z, M.Si. Dalam rangkaian agenda di tingkat pusat, Afni secara maraton melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat strategis kementerian guna menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat, khususnya terkait akses jalan dan pemanfaatan aset negara.

Langkah konkret ini diwujudkan melalui pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Dalam pertemuan tersebut, Afni mengangkat persoalan krusial yang telah lama dirasakan masyarakat di Kecamatan Kandis, yakni terbatasnya akses jalan akibat terfragmentasinya wilayah oleh izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Alhamdulillah kami diterima oleh Bapak Menteri. Kami menyampaikan persoalan akses jalan bagi rakyat Siak yang selama ini terhambat oleh izin-izin HGU. Ini penting agar masyarakat benar-benar mendapatkan haknya hingga ke tingkat tapak,” ujar Afni, Kamis (23/4/2025).

Permasalahan ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat di lima kampung dan dua kelurahan di Kecamatan Kandis, yakni Kelurahan Simpang Belutu, Kandis Kota, serta Kampung Belutu, Bekalar, Jambai Makmur, Sungai Gondang, dan Pencing Bekulo. Total jumlah penduduk yang terdampak mencapai 47.358 jiwa.

Saat ini, ruas jalan yang dimaksud berada di dalam kawasan HGU milik perusahaan, salah satunya PT Ivo Mas Tunggal.

Jalan tersebut selama ini berfungsi sebagai koridor utama bagi aktivitas perusahaan, termasuk kebun dan pabrik kelapa sawit (PKS), sekaligus menjadi akses tercepat masyarakat menuju ibu kota kecamatan dan wilayah lainnya.

Afni mengusulkan agar sebagian lahan tersebut dapat dipinjam-pakai atau bahkan dikeluarkan dari status HGU, sehingga pemerintah daerah dapat membangun jalan yang layak bagi masyarakat. Usulan ini mendapat respons positif dari Menteri ATR/BPN.

“Kami meminta agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Alhamdulillah Bapak Menteri memberikan dukungan agar akses tersebut bisa dibuka untuk masyarakat,” ungkapnya.

Tidak hanya fokus pada akses jalan, Afni juga memperjuangkan fasilitas umum lainnya yang berada dalam kawasan HGU agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Fasilitas tersebut meliputi sekolah, rumah ibadah, lapangan olahraga, Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga Tempat Pemakaman Umum (TPU).

“Sambutan Bapak Menteri sangat baik. Kami diminta untuk melengkapi data lokasi dan objek yang dibutuhkan, kemudian mengajukan surat resmi kembali agar bisa segera diproses,” tambah Afni.

Usai pertemuan dengan Menteri ATR/BPN, Bupati Siak melanjutkan agenda dengan menemui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, La Ode Sulaiman.

Dalam pertemuan ini, Afni mengajukan permohonan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di wilayah kerja hulu migas.

Permohonan tersebut bertujuan untuk mendukung program nasional, salah satunya pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Afni menyebutkan terdapat sekitar tujuh lokasi potensial yang berada dalam kawasan BMN dan tersebar di beberapa kecamatan, seperti Tualang, Sabak Auh, Kerinci Kanan, Pusako, Kandis, dan Minas.

“Ada tujuh calon lokasi KDMP yang berada dalam area BMN. Kami mohonkan agar bisa dipinjam-pakaikan untuk mendukung program prioritas Presiden,” jelasnya.

Untuk memperkuat usulan tersebut, Afni juga bertemu dengan Kepala Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM, Sumartono.

Fokus pembahasan adalah optimalisasi aset negara yang berada di wilayah kerja Pertamina Hulu Rokan, khususnya di Kecamatan Minas.

Afni menjelaskan bahwa pengajuan pemanfaatan aset BMN tersebut dibagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, terdapat tujuh aset yang diusulkan, di antaranya tanah Puskesmas Minas, gedung serbaguna, instalasi air bersih PDAM, kantor desa Minas Timur, kantor lurah Minas Jaya, serta sejumlah fasilitas pendidikan seperti SDN 001, SDN 002, SDN 003, SMPN 1 Minas, dan SMPN Lukut kelas jauh.

Sementara itu, tahap kedua mencakup sekitar 14 aset, termasuk tanah Telaga Bathin Bungsu, pasar Minas, lapangan sepak bola, lapangan basket dan voli, bumi perkemahan, serta berbagai bangunan penunjang olahraga di wilayah tersebut.

“Direksi PHR menyampaikan bahwa mereka akan mengirimkan tim untuk melakukan konfirmasi ke PPBMN dalam waktu dekat. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih permohonan atas objek yang sama,” ujar Afni.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Siak akan menunggu keputusan resmi dari pihak terkait, sembari terus mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah aktif yang dilakukan Bupati Afni ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, terutama dalam hal akses infrastruktur dan pemanfaatan aset negara untuk kesejahteraan publik.

“Mohon doa dari seluruh masyarakat Siak agar semua proses ini berjalan lancar. Harapan kita, seluruh upaya ini dapat memenuhi hak dasar masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka,” tutup Afni.

Dengan berbagai langkah strategis yang dilakukan di tingkat pusat, diharapkan persoalan klasik yang selama ini menghambat pembangunan di daerah dapat segera teratasi, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat nyata dari kehadiran negara.(*02/cinta)