Polsek Kampar Tangkap Kurir Sabu di Batu Belah, Empat Paket Barang Bukti Diamankan

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

KAMPAR – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial NI (29), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar.

Pelaku yang merupakan warga Dusun II Desa Batu Belah itu diamankan saat berada di pinggir jalan di Dusun III. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan di Dusun III, Desa Batu Belah. Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Asdisyah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA David Gusmanto bersama tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar rumah warga.

Saat hendak didekati oleh petugas, pelaku mencoba melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran sejauh kurang lebih 100 meter, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

“Ketika anggota mendekati, pelaku berusaha melarikan diri. Namun tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Kapolsek.

Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan serta tempat tinggal pelaku dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,27 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp230.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

“Barang bukti yang diamankan berupa empat paket sabu, timbangan digital, handphone, dan uang tunai. Semua ini menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika,” terang AKP Asdisyah.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, pelaku mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Risman. Barang haram itu dibeli di daerah Rimbo Panjang dengan jumlah sekitar lima gram untuk kemudian diedarkan kembali.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Risman di Rimbo Panjang. Ia membeli sekitar lima gram untuk diedarkan kembali,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 601 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Kampar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih,” tegasnya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Keberanian warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.

Dengan diamankannya pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang disebutkan oleh pelaku.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Kampar. Sementara itu, pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan.

Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak untuk memerangi bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

Dengan langkah tegas aparat kepolisian serta dukungan masyarakat, diharapkan wilayah Kampar dapat terbebas dari peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, serta kondusif bagi seluruh warga.(*02/cinta)