Polsek Siak Hulu Ungkap Kasus Narkoba Skala Besar, Dua Remaja Ditangkap, Sabu 1,2 Kg hingga Vape Mengandung Zat Terlarang Disita

SIAK HULU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil signifikan.

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar dengan menangkap dua pria muda berinisial FE (19) dan AD (19), Minggu malam (12/4/2026).

Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu tersebut diamankan sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Raya Teratak Buluh, Dusun II RT 002 RW 003.

Penangkapan ini menjadi sorotan karena barang bukti yang berhasil disita tergolong besar dan beragam, mulai dari sabu-sabu, pil ekstasi hingga cairan vape yang diduga mengandung narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

“Berbekal laporan dari masyarakat, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang pria di sekitar lokasi dan langsung melakukan tindakan pengamanan,” jelas Kapolsek.

Penangkapan dilakukan di area sekitar Puskesmas pembantu yang berada di Jalan Raya Teratak Buluh.

Saat diamankan, kedua pelaku tidak dapat mengelak ketika petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket besar sabu, 11 paket kecil, serta satu paket sedang yang seluruhnya dibungkus plastik bening.

Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 1.233 gram atau sekitar 1,2 kilogram, jumlah yang cukup besar dan diduga siap diedarkan ke berbagai wilayah.

Selain itu, petugas juga menemukan 27 butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan merek. Rinciannya, 12 butir berwarna hijau dengan logo granat, 11 butir berwarna pink dengan logo tengkorak, 3 butir berwarna pink dengan logo Superman, serta 1 butir berwarna ungu dengan logo Minion.

Tidak hanya narkotika konvensional, aparat juga mengamankan 22 cartridge atau botol cairan vape (liquid) yang diduga mengandung zat narkotika golongan II.

Temuan ini menunjukkan adanya modus baru dalam peredaran narkoba yang menyasar kalangan muda melalui produk vape.

"Selain narkotika, kami juga menemukan dua unit timbangan di kamar pelaku yang diduga digunakan untuk menakar dan mengemas barang sebelum diedarkan,” tambah Kompol Deni Afrial.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka.

Polisi menduga kuat keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar, meskipun saat ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja.

Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik kedua pelaku.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman yang berat.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, khususnya di wilayah Kabupaten Kampar yang dinilai rawan menjadi jalur peredaran narkotika.

Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian melalui pemberian informasi yang akurat.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan dapat merusak masa depan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk memberantas peredarannya hingga ke akar-akarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika di wilayah Riau, sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkoba kini semakin beragam, termasuk melalui media baru seperti vape yang kerap dianggap sebagai produk gaya hidup.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus peredaran narkotika yang terus berkembang.

Polsek Siak Hulu memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta kerja sama lintas sektor guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(*01/Leli)