Gagalkan Transaksi Narkotika, Polsek Rambah Samo Tangkap Pria dengan Barang Bukti 2,56 Gram Sabu
Rohul — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Samo kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial R.I. (31) berhasil diamankan aparat kepolisian saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Jumat (10/4/2026) malam.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan simpang menuju Desa Marga Mulya, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Polsek Rambah Samo.
Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlose Mesra, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Jhon Meyzel, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pemantauan dan pengintaian, petugas akhirnya bergerak menuju titik yang dicurigai.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim tiba di lokasi dan mendapati tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga kuat hendak melakukan transaksi narkotika. Saat petugas melakukan penindakan, situasi sempat memanas. Dua dari tiga orang tersebut berhasil melarikan diri, sementara satu orang lainnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sebuah gulungan tisu. Namun, aksi tersebut tidak luput dari pengamatan petugas.
“Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap gulungan tisu yang dibuang, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening,” ungkap Aiptu Jhon Meyzel.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka R.I. yang diketahui merupakan warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Selain paket sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu dengan berat kotor 2,56 gram, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan bagian dari transaksi narkotika.
Untuk memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika, petugas juga melakukan tes urine terhadap R.I. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung zat metamfetamin, yang merupakan kandungan utama dalam sabu.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua orang yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang mengatur tentang tindak pidana narkotika. Di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pun tidak ringan, mengingat perannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolsek Rambah Samo melalui jajarannya juga menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat efektif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kepolisian pun memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penyelidikan guna menekan angka peredaran narkoba, khususnya di wilayah Rambah Samo dan sekitarnya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.(*02/cinta)









Tulis Komentar