Berantas Narkotika, Polsek Kabun Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 9,34 Gram Barang Bukti

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas

Rokan Hulu – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial S (52), pada Jumat (10/4/2026) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman tersangka yang berlokasi di D1 Lokal RT 006 RW 002, Desa Boncah Kesuma, Kecamatan Kabun. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan aktif sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut.

Kapolsek Kabun AKP Efndi Lupino, S.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersangka.

“Sekitar pukul 17.00 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar Rezi.

Setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas mendapati bahwa rumah tersangka memang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka ditemukan berada di dalam rumahnya. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Proses penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan disaksikan oleh Ketua RT setempat guna memastikan transparansi dan keabsahan tindakan hukum.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket sedang dan sepuluh paket kecil berisi sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat bantu berupa sendok yang terbuat dari pipet.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, sebuah kotak penyimpanan, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp650.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 9,34 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli di wilayah sekitar.

“Dari pengakuan sementara, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan akan diedarkan. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tambah Rezi.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Polsek Kabun menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kabun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, termasuk di wilayah pedesaan. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba tanpa pandang bulu.

Polsek Kabun juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Tanpa dukungan dan informasi dari warga, upaya pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal,” tutup Rezi.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Rokan Hulu.(*02/cinta)