Polsek Kampar Bongkar Jaringan Narkoba, Residivis Ditangkap Usai Aksi Kejar-kejaran Dramatis

ZK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MN,

KAMPAR – Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil konkret. Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan meringkus seorang tersangka berinisial YS (50), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2016. Penangkapan berlangsung dramatis setelah terjadi aksi pengejaran pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar.

Pengungkapan kasus ini sejatinya merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada 10 Januari 2026 lalu di Dusun Kapur, Kecamatan Kampar Utara. Dalam kasus awal tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, ZK dan MN, beserta barang bukti berupa tujuh paket sabu, timbangan digital, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp510.000. Dari hasil interogasi, rantai distribusi narkotika mulai terkuak.

ZK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MN, yang kemudian mengungkap bahwa sumber utama sabu berasal dari YS. Informasi ini menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kampar.

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa transaksi antara MN dan YS dilakukan dengan sistem konsinyasi atau pembayaran bertahap. MN menerima sabu terlebih dahulu, kemudian menyetorkan pembayaran secara berkala melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama YS. Dalam pengakuannya, MN telah tiga kali menerima pasokan sabu dari YS dengan total berat mencapai sekitar 100 gram, senilai kurang lebih Rp96 juta.

Informasi mengenai keberadaan YS akhirnya diperoleh dari masyarakat pada Selasa siang. Sekitar pukul 13.30 WIB, tim operasional yang dipimpin oleh IPDA David Gusmato langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, setelah mendapat arahan dari Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati YS berada di salah satu rumah warga di RT 002 RW 003 Dusun 2 Singkawang, Desa Bukit Ranah. Namun, saat hendak diamankan, YS berupaya melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Dengan sigap, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil melumpuhkan dan mengamankan tersangka.

Dalam proses penangkapan tersebut, terjadi sedikit perlawanan dari tersangka. Bahkan, salah satu anggota Unit Reskrim mengalami cedera pada bagian kaki akibat insiden saat pengejaran. Anggota tersebut langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Dari tangan YS, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone Oppo A51 yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika. Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap riwayat transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana yang sesuai dengan keterangan tersangka MN sebelumnya.

Dalam pemeriksaan, YS mengakui perbuatannya sebagai pemasok sabu kepada MN untuk diedarkan kembali. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “OC”. Hingga kini, identitas “OC” masih dalam tahap penyelidikan dan menjadi target pengembangan kasus berikutnya.

Menariknya, hasil tes urine terhadap YS menunjukkan hasil negatif terhadap zat metamfetamin. Hal ini mengindikasikan bahwa tersangka lebih berperan sebagai pengedar dibandingkan pengguna. Meski demikian, statusnya sebagai residivis memperberat posisi hukumnya di mata aparat penegak hukum.

Saat ini, YS telah diamankan di Mapolsek Kampar dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar jaringan. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampar hingga tuntas,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Selama proses penangkapan hingga penyidikan berlangsung, situasi tetap dalam kondisi aman dan terkendali. Kepolisian pun kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan narkoba terus berjalan dan tidak mengenal kompromi. Dengan pengungkapan jaringan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kampar dan sekitarnya.(*02/cinta)