WFH Setiap Rabu, Bupati Siak Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal
Siak – Pemerintah Kabupaten Siak resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak Nomor 008/BKPSDMD-BINWAS/275 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pengaturan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, fleksibel, dan berbasis kinerja. Melalui kebijakan ini, ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Siak mulai melaksanakan WFH setiap hari Rabu, terhitung sejak 8 April 2026.
Bupati Siak,Afni zulkifli,menegaskan bahwa penetapan hari WFH merupakan kewenangan pemerintah daerah, meskipun kebijakan dasarnya berasal dari pemerintah pusat.
“Jika pusat menetapkan WFH pada hari Jumat, kita di daerah bisa menyesuaikan. Di Siak, kita mulai WFH setiap hari Rabu. Intinya satu hari dalam sepekan, namun pelaksanaannya fleksibel sesuai kebutuhan daerah,” ujar Afni, Selasa (7/4/2026).
Meski ASN dan Non ASN diperbolehkan bekerja dari rumah, Afni menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengurangi kualitas kinerja maupun disiplin pegawai. Ia menegaskan bahwa target kinerja, kehadiran, serta tanggung jawab pelayanan publik harus tetap terpenuhi secara optimal.
Menurutnya, penerapan WFH harus diiringi dengan sistem pengawasan dan penilaian kinerja yang terukur. Oleh karena itu, Pemkab Siak mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai instrumen utama dalam mendukung pelaksanaan tugas kedinasan secara digital.
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Ini yang paling penting. Walaupun bekerja dari rumah, ASN tetap wajib menjalankan tugasnya dengan baik dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, ASN dan Non ASN juga diwajibkan untuk tetap berada di wilayah Kabupaten Siak selama menjalankan WFH, kecuali mendapat penugasan resmi dengan Surat Perintah Tugas. Selain itu, kehadiran tetap harus dilaporkan melalui aplikasi e-Government (e-Gov) dengan titik lokasi berada dalam wilayah kabupaten.
Tak hanya itu, setiap perangkat daerah juga diwajibkan melaporkan aktivitas kerja, baik yang dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline), sebagai bentuk akuntabilitas kinerja selama penerapan WFH.
Afni menjelaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung gerakan efisiensi energi dan penghematan anggaran. Dengan berkurangnya aktivitas di kantor, penggunaan listrik, air, bahan bakar minyak (BBM), serta biaya operasional lainnya dapat ditekan secara signifikan.
“WFH ini bukan hanya soal fleksibilitas kerja, tetapi juga bagian dari strategi efisiensi anggaran dan penghematan energi. Kita ingin budaya kerja ASN berubah, dari yang sebelumnya berbasis kehadiran fisik menjadi berbasis output dan kinerja,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Siak memastikan bahwa seluruh layanan publik esensial tetap berjalan normal. Sejumlah sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi seperti biasa, bahkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di lapangan.
Layanan tersebut meliputi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, layanan darurat medis, sekolah, perpustakaan daerah, pelayanan administrasi kependudukan tertentu, pelayanan perizinan, serta layanan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan pemerintahan kampung.
Selain itu, sektor keamanan, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat juga tetap siaga. Begitu pula dengan penanganan bencana, pengelolaan pendapatan daerah, pengaturan lalu lintas termasuk penanganan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), operasional pelabuhan, serta penerangan jalan umum.
Tak ketinggalan, layanan teknis seperti pengelolaan sampah, kebersihan dan pertamanan, serta perbaikan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan sistem penyediaan air bersih juga tetap berjalan optimal.
“Kita pastikan seluruh perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi maksimal. Tidak boleh ada layanan yang terhambat hanya karena WFH,” ujar Afni dengan tegas.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Bupati Afni juga meminta setiap perangkat daerah melakukan perhitungan terhadap efisiensi anggaran yang diperoleh selama pelaksanaan WFH. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Evaluasi secara berkala juga akan dilakukan guna memastikan bahwa penerapan WFH tidak hanya memberikan dampak efisiensi, tetapi juga tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
“Kita ingin kebijakan ini benar-benar terukur. Harus ada data penghematan yang jelas, sekaligus evaluasi untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga. Ini penting sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan,” tutupnya.
Dengan penerapan WFH setiap Rabu ini, Pemkab Siak berharap dapat mendorong transformasi budaya kerja yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, tanpa mengabaikan tanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(*02/cinta)









Tulis Komentar