Bupati Anton Tunjuk Yusmar sebagai Plt Sekda Rokan Hulu hingga Juni 2026, Pastikan Stabilitas Birokrasi
Rokan Hulu – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bergerak cepat menutup kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pasca pelantikan pejabat eselon beberapa waktu lalu. Bupati Rokan Hulu, Anton, secara resmi menunjuk Drs. H. Yusmar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Rohul.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Rohul Nomor: 100.3.5.2/BKPP-MT/78.19/2026 yang ditandatangani pada Kamis malam (2/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam keputusan tersebut, Yusmar dipercaya mengemban peran strategis sebagai “nakhoda” administrasi pemerintahan daerah terhitung sejak 2 April hingga 30 Juni 2026.
Langkah cepat yang diambil Bupati Anton ini dinilai sebagai upaya konkret untuk menjaga stabilitas roda pemerintahan di tengah dinamika mutasi pejabat yang baru saja dilakukan. Sebagaimana diketahui, posisi Sekda sebelumnya diisi oleh Muhammad Zaki yang kini telah bergeser menjadi Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan.
Dalam keterangannya, Bupati Anton menegaskan bahwa jabatan Sekda memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, kekosongan jabatan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat berdampak pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
“Saya berharap dengan ditunjuknya Plt Sekda ini, roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Yang paling utama adalah menjaga sinergi dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pembangunan di Negeri Seribu Suluk,” ujar Anton.
Ia juga menekankan bahwa Plt Sekda harus mampu menjadi penghubung yang efektif antara kepala daerah dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekaligus menjembatani komunikasi dengan lembaga legislatif. Peran ini dinilai krusial dalam memastikan setiap program strategis daerah dapat berjalan sesuai perencanaan.
Penunjukan Yusmar sebagai Plt Sekda tidak terlepas dari pertimbangan pengalaman dan kapabilitasnya di lingkungan birokrasi. Dengan rekam jejak yang dinilai mumpuni, ia diharapkan mampu menjaga ritme kerja pemerintahan sekaligus mempercepat realisasi berbagai program prioritas daerah.
Selain itu, penunjukan ini juga telah mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengangkatan Plh dan Plt. Tidak hanya itu, keputusan ini juga berkaitan dengan Surat Keputusan Bupati sebelumnya mengenai mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama.
Sementara itu, Plt Sekda Rohul, Yusmar, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menyadari bahwa tugas yang diemban tidak ringan, mengingat posisi Sekda merupakan motor penggerak birokrasi daerah.
“Ini adalah amanah sekaligus tanggung jawab besar. Saya siap menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya dan langsung melakukan konsolidasi dengan seluruh OPD,” ujar Yusmar.
Ia menegaskan bahwa fokus utamanya selama menjabat sebagai Plt Sekda adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal serta menjaga tertib administrasi pemerintahan. Menurutnya, stabilitas birokrasi menjadi kunci utama dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah.
Yusmar juga mengajak seluruh jajaran OPD untuk memperkuat kerja sama dan meningkatkan koordinasi lintas sektor. Ia menilai bahwa tantangan pembangunan ke depan membutuhkan sinergi yang kuat serta komitmen bersama dari seluruh elemen pemerintahan.
“Saya memohon dukungan dari seluruh rekan-rekan OPD agar kita dapat bergerak cepat dan bekerja secara efektif dalam merealisasikan target-target pembangunan yang telah ditetapkan oleh Bapak Bupati,” tambahnya.
Penunjukan Plt Sekda ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan program pemerintahan, terutama dalam masa transisi menuju pengisian jabatan Sekda definitif. Sejumlah program strategis daerah yang tengah berjalan, seperti peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan penguatan ekonomi daerah, membutuhkan koordinasi yang solid di tingkat birokrasi.
Di sisi lain, pengamat pemerintahan menilai langkah cepat yang diambil Bupati Anton merupakan keputusan tepat dalam menjaga stabilitas organisasi. Kekosongan jabatan Sekda berpotensi menimbulkan hambatan koordinasi jika tidak segera diisi, mengingat posisi tersebut memiliki fungsi strategis dalam sistem pemerintahan daerah.
Dengan adanya Plt Sekda, diharapkan seluruh OPD dapat tetap bekerja secara optimal tanpa terganggu oleh perubahan struktur organisasi. Selain itu, penunjukan ini juga memberikan kepastian dalam pengambilan kebijakan administratif yang bersifat teknis maupun strategis.
Masyarakat pun menaruh harapan besar agar kepemimpinan Yusmar selama masa tugasnya mampu membawa dampak positif, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Transparansi, akuntabilitas, serta responsivitas birokrasi menjadi aspek yang diharapkan terus ditingkatkan.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dijadwalkan akan melakukan proses seleksi untuk mengisi jabatan Sekda secara definitif sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan figur terbaik yang mampu melanjutkan roda pemerintahan secara berkelanjutan.
Dengan penunjukan ini, transisi kepemimpinan administratif di Rokan Hulu diharapkan berjalan mulus. Peran Yusmar sebagai Plt Sekda menjadi kunci dalam menjaga stabilitas birokrasi sekaligus memastikan seluruh program pembangunan tetap berjalan sesuai rencana demi kesejahteraan masyarakat.(*02/cinta)









Tulis Komentar