Polsek Tambang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Koto Perambahan

Pelaku penganiayaan berinisial IZ (44) ditahan di Polsek Tambang

Kampar – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambang berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial IZ (44), warga Dusun Kampung Panjang, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Pelaku diamankan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tambang Aulia Rahman membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan berdasarkan laporan korban berinisial DA (23) yang mengalami tindak penganiayaan.

Benar, pelaku kita tangkap berdasarkan laporan korban. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Aulia Rahman.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Dusun Kampung Panjang, Desa Koto Perambahan. Kejadian berlangsung pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB saat korban sedang berada di dalam kamar rumahnya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku secara tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban dan langsung menuju kamar. Tanpa banyak bicara, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

"Pelaku mencekik leher korban dan mengayunkan kapak sebanyak tiga kali ke arah korban. Namun korban berhasil mengelak dari serangan tersebut,” jelas Kapolsek.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga memegang kepala korban dan membenturkannya ke dinding sebanyak tiga kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kanan hingga mengeluarkan darah.

"Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang untuk diproses secara hukum.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti guna memperkuat kasus tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah kapak yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan, serta hasil visum et repertum milik korban sebagai bukti medis.

Setelah dinyatakan cukup bukti, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang Ashari Antoni langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Tambang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Aulia Rahman.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Tambang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Tambang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukumnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Jika ada persoalan, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum atau musyawarah,” tutupnya.(*02/cinta)