Digerebek di Tengah Kebun Sawit, Pengedar Sabu Tak Berkutik di Tangan Polisi

pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambang

KAMPAR – Aksi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kampa kembali terbongkar. Seorang pria berinisial RA (30) tak berkutik saat diringkus jajaran Polsek Tambang di tengah kebun kelapa sawit, Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kampar, , melalui Kapolsek Tambang, , mengungkapkan bahwa tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan begitu informasi diterima.

“Tim melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Saat pelaku berada di kebun sawit, langsung kita amankan tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas milik pelaku. Di dalamnya terdapat kotak rokok yang menyimpan empat paket sabu dengan berat total sekitar 2 gram, lengkap dengan barang bukti pendukung lainnya.

Tak bisa mengelak, RA akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial GO yang masih berada di wilayah yang sama.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok utama yang disebut pelaku.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Tambang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.