Kasus Andrie Yunus Tindak Pidana Umum, Bukan Yurisdiksi Militer

Ilustrasi gambar.jpg

Jakarta – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menegaskan bahwa kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum yang seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Direktur Eksekutif PSHK, , menyatakan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap seorang warga sipil di ruang publik tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi maupun tugas kemiliteran.

“Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer,” ujar Rizky, Kamis (26/3).

Menurutnya, meskipun pelaku berstatus sebagai anggota , perbuatan tersebut tetap harus dikategorikan sebagai tindak pidana umum karena dilakukan sebagai individu, bukan dalam kapasitas tugas kedinasan.

Dorongan Proses di Peradilan Umum

PSHK mendesak Presiden untuk memastikan seluruh proses hukum—mulai dari penyidikan hingga persidangan—ditangani sepenuhnya oleh lembaga peradilan umum yang independen.

Rizky menjelaskan, dalam prinsip yurisdiksi fungsional (functional jurisdiction), penentuan forum peradilan tidak didasarkan pada status pelaku, melainkan pada jenis tindak pidana yang dilakukan.

“Prinsip ini sudah berkembang luas dalam hukum internasional dan praktik berbagai negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah lembaga internasional juga telah menegaskan pembatasan kewenangan peradilan militer.

Salah satunya adalah yang menilai yurisdiksi militer tidak boleh diperluas ke perkara yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi militer.

Selain itu, melalui Komite HAM dalam General Comment Nomor 32 juga menegaskan bahwa peradilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, terutama yang melibatkan warga sipil.

“Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan termasuk dalam yurisdiksi militer,” tegas Rizky.

Dasar Hukum Nasional Sejalan

PSHK juga menilai kerangka hukum nasional Indonesia sebenarnya telah mengarah pada prinsip yang sama.

Hal itu tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan prajurit tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum.

Dengan demikian, Rizky menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut telah mengadopsi prinsip yurisdiksi fungsional, meskipun implementasinya dinilai belum konsisten.

Respons TNI: Pengunduran Diri Bentuk Tanggung Jawab

Di sisi lain, pihak TNI meminta publik melihat secara objektif terkait pengunduran diri Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Asisten Strategi Panglima TNI, , menilai langkah Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo mundur dari jabatan merupakan bagian dari tradisi tanggung jawab komando dalam militer.

“Pengunduran diri tidak serta-merta berarti keterlibatan langsung dalam pelanggaran,” ujarnya.

Menurut Budhi, dalam sistem militer modern, seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab atas keberhasilan organisasi, tetapi juga atas setiap penyimpangan yang terjadi di bawah kewenangannya.

Ia menambahkan, langkah tersebut justru mencerminkan komitmen terhadap profesionalisme dan akuntabilitas, sekaligus menjaga kehormatan institusi.

“Ini adalah bentuk sikap ksatria dan tanggung jawab moral,” katanya.

Empat Oknum TNI Diperiksa

Sebelumnya, empat anggota BAIS TNI telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Mereka adalah Kapten TNI NDP, Lettu TNI SL, Lettu TNI BHW, dan Sersan Dua TNI ES. Saat ini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan oleh tim internal TNI.

Kasus ini turut memicu sorotan publik terhadap mekanisme penegakan hukum terhadap anggota militer, khususnya dalam perkara yang melibatkan warga sipil dan pelanggaran pidana umum.