Sidang Perdana Abdul Wahid: Bantah Dakwaan KPK, Ungkit Dugaan “Framing” dan Ajukan Tahanan Rumah

Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif,resmi digelar di PN Pekanbaru

Pekanbaru – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Dalam sidang ini, Abdul Wahid langsung melontarkan bantahan terhadap dakwaan jaksa sekaligus menyoroti adanya dugaan pembentukan opini publik yang dinilainya merugikan.

Sidang perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pekanbaru itu dipimpin oleh hakim ketua Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.

Persidangan berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid menilai terdapat perbedaan signifikan antara narasi yang disampaikan KPK saat konferensi pers dengan isi dakwaan resmi.

“Dalam konferensi pers disebutkan ada operasi tangkap tangan (OTT), tetapi dalam dakwaan tidak ada. Ini menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat,” kata Abdul Wahid.

Ia juga menyoroti tudingan penerimaan uang sebesar Rp800 juta secara langsung, yang menurutnya tidak tercantum dalam dakwaan.

Selain itu, narasi terkait dugaan penerimaan dana perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris, juga disebut tidak memiliki dasar dalam dokumen hukum tersebut.

Abdul Wahid turut mempertanyakan istilah “jatah preman” yang sempat beredar di publik. Menurutnya, istilah tersebut tidak memiliki kejelasan hukum dan tidak dijelaskan dalam dakwaan.

"Ini pembunuhan karakter. Narasi dibangun seolah-olah saya bersalah, padahal belum tentu demikian menurut dakwaan,” tegasnya.

Ia juga mengkritik penafsiran alat bukti oleh jaksa yang dinilai subjektif dan tidak sepenuhnya berbasis fakta yang terang.

Kuasa Hukum Ajukan Tahanan Rumah
Dalam sidang yang sama, tim kuasa hukum Abdul Wahid yang dipimpin Kemal Sahab secara resmi mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

" Terdakwa atas nama Bapak Abdul Wahid mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah,” ujar Kemal Sahab di hadapan majelis hakim.

Menurut Kemal, permohonan tersebut didasarkan pada ketentuan KUHAP serta mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya.

Pihaknya juga telah melampirkan rekam medis, surat jaminan keluarga, serta dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar pemeriksaan terhadap para terdakwa dilakukan secara terpisah guna memaksimalkan proses pembelaan.

"Kami juga memohon agar pemeriksaan dilakukan secara terpisah, setidaknya untuk terdakwa Abdul Wahid, agar proses pembuktian lebih fokus,” tambah Kemal.

Jaksa Tolak Permohonan

Namun, permohonan tersebut mendapat penolakan dari JPU KPK yang dipimpin Budiman Abdul Karib. Jaksa menilai tidak ada alasan mendesak untuk mengalihkan status penahanan.

Menurut jaksa, posisi Abdul Wahid sebagai gubernur memberikan pengaruh besar yang berpotensi mengganggu proses hukum apabila tidak ditahan di rutan.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan dugaan praktik pemerasan yang disebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan.

Dugaan Pemerasan Terstruktur

Jaksa menjelaskan bahwa perkara bermula pada April 2025, ketika Abdul Wahid diduga mengumpulkan para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam pertemuan tertutup di rumah dinas gubernur.

Dalam pertemuan tersebut, menurut jaksa, terdakwa memberikan arahan tegas agar seluruh aparatur tunduk pada kebijakan pimpinan, disertai ancaman evaluasi jabatan bagi yang tidak patuh.

Situasi tersebut disebut menciptakan tekanan psikologis yang kemudian berkembang menjadi praktik pemerasan.

Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa menempatkan orang-orang kepercayaannya di posisi strategis, termasuk di Dinas PUPRPKPP, untuk menyampaikan permintaan setoran kepada pejabat di bawahnya.

Permintaan tersebut awalnya sebesar 2,5 persen dari nilai anggaran, kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Aliran Dana Miliaran Rupiah

Pengumpulan dana dilakukan secara bertahap sepanjang 2025. Pada Juni terkumpul Rp1,8 miliar, Agustus Rp1 miliar, dan November Rp750 juta. Total keseluruhan mencapai Rp3,55 miliar.

Menurut jaksa, dana tersebut tidak melalui mekanisme resmi, melainkan disalurkan melalui jaringan orang kepercayaan, termasuk tenaga ahli dan pihak lain yang berperan sebagai perantara.

Sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan di luar anggaran resmi pemerintah daerah.

“Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pemerasan karena adanya penyalahgunaan kekuasaan dan tekanan terhadap bawahan,” tegas jaksa.

Hakim : Dipertimbangkan di Sidang Lanjutan

Menanggapi permohonan yang diajukan pihak terdakwa, hakim ketua Delta Tamtama menyatakan bahwa majelis akan mempertimbangkan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

“Permohonan akan kami pertimbangkan dan diputuskan pada sidang berikutnya,” ujar Delta Tamtama.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/3/2026) dengan agenda penyampaian sikap majelis terhadap permohonan pengalihan penahanan dan teknis persidangan selanjutnya.

Sorotan Publik dan Ujian Penegakan Hukum

Perkara ini menjadi sorotan luas publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah.

Selain itu, polemik mengenai perbedaan narasi publik dan isi dakwaan turut memunculkan perdebatan terkait asas praduga tak bersalah.

Sidang selanjutnya diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk menguji kekuatan pembuktian dari jaksa maupun konsistensi pembelaan dari pihak terdakwa.

Publik kini menanti arah perkembangan kasus ini, yang tidak hanya berdampak pada individu terdakwa, tetapi juga pada kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah.(*01/Leli)