330 Warga Binaan Lapas Selatpanjang Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Momen Haru di Hari Kemenangan
Selatpanjang - Suasana haru dan penuh makna menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang saat pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1447 Hijriah yang dirangkaikan dengan pemberian remisi khusus bagi warga binaan, Sabtu (21/03/2026).
Momentum hari kemenangan ini menjadi berkah tersendiri bagi ratusan narapidana yang memperoleh pengurangan masa pidana.
Kegiatan berlangsung khidmat, diikuti oleh seluruh jajaran petugas serta warga binaan. Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia oleh Kepala Lapas Selatpanjang, Yopi Febrianda.
Dalam sambutan Menteri yang dibacakan, ditegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Pengurangan masa pidana hanya diberikan kepada mereka yang telah menjaga perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta mampu melakukan introspeksi diri sehingga tingkat risiko terus menurun seiring waktu,” ujar Yopi Febrianda saat membacakan sambutan tersebut.
Sebagai simbolis, penyerahan SK remisi diberikan kepada tiga orang perwakilan warga binaan.
Momen ini menjadi salah satu bagian paling mengharukan, karena mencerminkan harapan baru bagi mereka untuk kembali ke tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baik.
Adapun total warga binaan yang menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini berjumlah 330 orang.
Rinciannya, sebanyak 328 orang menerima Remisi Khusus I (RK I), dengan pengurangan masa pidana bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Sementara itu, 2 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Rincian RK I meliputi 46 orang memperoleh remisi 15 hari, 242 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 25 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 15 orang memperoleh remisi 2 bulan.
Sedangkan untuk RK II, masing-masing 1 orang menerima remisi 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi seremoni administratif, tetapi juga menjadi refleksi spiritual bagi seluruh warga binaan dalam memaknai Idul Fitri sebagai momentum kembali ke fitrah.
Suasana kekeluargaan pun terasa saat acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat secara simbolis dan sesi foto bersama.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan berkomitmen menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nantinya.
Pemerintah pun menegaskan komitmennya dalam mendukung proses pembinaan yang humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial.









Tulis Komentar