Cegah Gratifikasi, KPK Ingatkan Pejabat Siak Jaga Integritas

Ilustrasi gambar.jpg

Siak – Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi di lingkungan birokrasi. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi bersama (KPK) yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (16/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur sipil negara terkait pengertian gratifikasi, jenis-jenisnya, serta mekanisme pelaporan apabila terjadi pelanggaran.

Perwakilan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, dan , menjelaskan bahwa praktik gratifikasi dapat dipicu oleh berbagai faktor. Di antaranya lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, tekanan ekonomi, budaya sosial, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Dalam pemaparannya, mereka juga menyoroti sejumlah praktik yang kerap terjadi di daerah, seperti jual beli jabatan, suap proyek pembangunan, serta penyalahgunaan dana alokasi.

Sementara itu, Bupati Siak, , menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat integritas aparatur pemerintah daerah.

“Banyak ataupun sedikit, gratifikasi tetap menyakiti hati rakyat. Ini menjadi komitmen kita bersama untuk menghindari segala bentuk gratifikasi,” tegasnya.

Afni juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak telah memiliki payung hukum yang jelas dalam pencegahan gratifikasi, yakni Peraturan Bupati Siak Nomor 33 Tahun 2026. Aturan tersebut melarang seluruh aparatur untuk memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur pemerintah semakin memahami aturan yang berlaku serta mampu menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.