Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Warga Bisa Lapor via WhatsApp
SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak resmi membuka layanan pengaduan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Layanan ini disiapkan sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun laporan terkait kualitas menu yang diterima para penerima manfaat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, , mengatakan layanan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Siak.
Menurut Rozi, belakangan ini pemerintah daerah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait menu MBG yang dinilai kurang layak serta tidak sesuai dengan kebutuhan usia penerima.
“Ibu Bupati banyak menerima masukan terkait penyaluran MBG ini. Karena itu, kami membuka layanan pengaduan masyarakat. Kami juga sudah menyiapkan dashboard serta nomor WhatsApp yang bisa dihubungi,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi pengaduan di simdumas.siakkab.go.id/laporan atau melalui WhatsApp di nomor 0811-7672-224. Selain itu, pengaduan darurat juga dapat disampaikan melalui call center bebas pulsa 112.
Rozi menegaskan, setiap laporan yang masuk harus bersifat valid dan terverifikasi, bukan sekadar tuduhan atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh aduan akan ditindaklanjuti oleh tim terkait.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan program MBG berjalan aman, sehat, transparan, dan tepat sasaran.
Ia juga menjelaskan bahwa layanan pengaduan ini telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait, seperti Satgas MBG Kabupaten Siak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, serta mitra pelaksana lainnya.
“Setelah pertemuan bersama Ibu Bupati, mitra, yayasan, dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kami membentuk grup koordinasi. Setiap hari mereka wajib mengupdate jenis makanan yang didistribusikan,” jelasnya.
Dalam sistem tersebut, setiap SPPG diwajibkan mengunggah menu MBG yang akan dibagikan, lengkap dengan foto, kandungan gizi, hingga rincian harga makanan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan instruksi Badan Gizi Nasional (BGN), yang mewajibkan setiap SPPG memiliki media sosial untuk mempublikasikan menu sebelum didistribusikan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program MBG agar lebih optimal dan tepat sasaran.(INFOTORIAL)









Tulis Komentar