Berkas Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Dilimpahkan ke Jaksa, Pelaku Diduga Serang Korban Karena Cinta Ditolak
PEKANBARU – Proses hukum kasus pembacokan terhadap mahasiswi (UIN Suska Riau) terus bergulir.
Saat ini, berkas perkara dengan tersangka Raihan Mufazzar (21) telah dilimpahkan penyidik ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Faradilla Ayu Pramesti (23), yang mengalami luka serius setelah diserang menggunakan senjata tajam oleh tersangka yang juga merupakan mahasiswa di kampus yang sama.
Kasus ini ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.
Penyidik sebelumnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan pada 3 Maret 2026.
Kepala melalui Kepala Seksi Intelijen, , membenarkan bahwa berkas perkara tahap pertama telah diterima oleh jaksa.
“Berkas tahap I kami terima pada Kamis kemarin,” ujar Mey Ziko, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, sebanyak tiga orang jaksa telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Saat ini jaksa peneliti tengah menelaah kelengkapan berkas, baik secara formil maupun materil.
“Jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal. Keduanya pernah mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) bersama.
“Pelaku dan korban saling mengenal. Dari hasil penyelidikan, pelaku memang sudah memiliki niat untuk menganiaya korban,” kata Anggi.
Motif sementara dari aksi brutal tersebut diduga karena pelaku tidak terima cintanya ditolak oleh korban.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada Kamis (26/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban datang ke kampus untuk menunggu jadwal sidang skripsi.
Polisi menyebut pelaku sengaja datang dari rumahnya di Bangkinang untuk menemui korban. Bahkan, sebelum berangkat ia telah menyiapkan dua senjata tajam berupa kampak dan parang.
“Parang dan kampak dibawa dari rumah di Bangkinang. Jadi memang sudah dipersiapkan untuk menarget korban,” ungkap Anggi.
Dalam kejadian itu, pelaku sempat menyerang korban menggunakan kampak. Akibatnya, Faradilla mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan.
Korban yang berlumuran darah kemudian dievakuasi oleh petugas keamanan kampus sebelum dilarikan ke untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Targetnya memang korban. Pelaku tidak terima cintanya ditolak karena korban sudah memiliki pacar,” tambah Anggi.
Atas perbuatannya, Raihan Mufazzar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 jo Pasal 17 KUHP serta Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menilai tindakan pelaku mengarah pada upaya pembunuhan karena dilakukan dengan perencanaan matang.
“Targetnya memang ingin menghilangkan nyawa korban, sehingga kami terapkan pasal berlapis terkait perampasan nyawa dengan rencana terlebih dahulu,” pungkas Anggi. (son)









Tulis Komentar