Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA, Efisiensi Dimulai April 2026

SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dengan menerapkan kebijakan blokir anggaran non-prioritas serta pola kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mulai diberlakukan pada April 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penguatan fiskal daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Keuangan Daerah Tahun 2026 serta implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait optimalisasi belanja daerah.

“Instrumen blokir anggaran atau self-blocking ini kami terapkan untuk menjaga likuiditas kas daerah, sekaligus memprioritaskan penyelesaian tunda bayar tahun 2024 dan 2025,” ujar Mahadar, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, pemblokiran difokuskan pada belanja yang dinilai tidak mendesak, seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, jasa konsultan, rapat-rapat, hingga pengadaan kendaraan dinas.

Namun demikian, pemerintah memastikan belanja wajib tetap berjalan normal, seperti pembayaran gaji pegawai, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, serta perbaikan infrastruktur jalan.

Selain efisiensi anggaran, Pemkab Siak juga melakukan penyesuaian pola kerja ASN. Mulai April mendatang, sistem kerja fisik di kantor hanya berlangsung empat hari dalam seminggu, sementara satu hari lainnya dilakukan melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan fleksibilitas kerja, tetapi juga untuk menekan penggunaan energi di lingkungan kantor pemerintah.

Meski begitu, sejumlah layanan publik dasar tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor. Unit pelayanan seperti RSUD, Puskesmas, Damkar, Satpol PP, serta unit teknis perbaikan jalan tidak termasuk dalam skema WFA.

“Bagi ASN yang menjalankan WFA, absensi tetap dilakukan secara elektronik dan seluruh perangkat listrik di ruang kerja harus dimatikan sebelum meninggalkan kantor,” jelasnya.

Mahadar juga menegaskan, pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas bagi perangkat daerah yang melanggar kebijakan tersebut.

“Jika ada OPD yang tetap membelanjakan anggaran yang telah diblokir, Bendahara Umum Daerah (BUD) akan menolak penerbitan SPM. Tagihan itu menjadi tanggung jawab pribadi pejabat terkait,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Siak berharap struktur keuangan daerah menjadi lebih kuat di tengah tantangan ekonomi global, sehingga pembangunan prioritas dan pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal.