Kurir TKI Bawa Hampir 10 Kg Sabu dari Malaysia Ditangkap di Dumai, Nilainya Nyaris Rp10 Miliar

kurir berinisial MN (25), warga Kendal, Jawa Tengah,

DUMAI – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan jajaran.

Seorang kurir berinisial MN (25), warga Kendal, Jawa Tengah, ditangkap dengan barang bukti sabu hampir 10 kilogram yang disembunyikan di dalam tas ransel.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (11/3/2026) yang dipimpin Kapolres Dumai, didampingi Kasat Narkobadan Kasi Humas.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait rencana penyelundupan narkotika melalui jalur internasional yang masuk ke wilayah Dumai.

“Kami berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan barang bukti kurang lebih 10 kilogram. Peristiwa ini terjadi pada 4 Maret 2026 di wilayah Medang Kampai,” ujar Angga.

Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba, polisi kemudian melakukan pencegatan terhadap tersangka MN yang melintas di wilayah tersebut.

Saat penangkapan, polisi menemukan tas ransel yang dibawa tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam tas tersebut.

“Barang bukti disembunyikan dengan cara dijahit di dalam tas ransel dan dibungkus plastik kuat sehingga tidak langsung terlihat,” jelasnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam Android, uang tunai Rp1,9 juta, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kasat Narkoba Polres Dumai menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak pertengahan Februari 2026.

Menurutnya, tersangka MN berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Malaysia menuju Dumai.

Ia diketahui merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di negeri jiran tersebut.

“Tersangka hendak pulang mudik ke Jawa Tengah. Ia ditawari oleh seseorang berinisial M yang saat ini berstatus DPO untuk membawa sabu tersebut,” ungkap Riza.

Rencananya, barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial F di Dumai, sebelum kemudian dibawa kembali ke Jawa Tengah dan Madura untuk diedarkan.

Saat ditangkap, tersangka diketahui baru saja turun dari speed boat di Pelabuhan Saleh, wilayah Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

“Ketika kita lakukan pencegatan, tersangka sedang mendorong sepeda motornya yang rusak. Saat tasnya diperiksa, awalnya hanya terlihat pakaian. Namun setelah jahitan tas dibuka, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalamnya,” jelasnya.

Dari hasil penimbangan, total berat bersih sabu yang diamankan mencapai sekitar 9,96 kilogram. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp9,96 miliar.

Polisi memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 49 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Tersangka sendiri dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada penerima.

Namun hingga saat ditangkap, ia baru menerima uang sebesar Rp2,4 juta untuk biaya perjalanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat inimasih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut.