Sadis! Bule Amerika Diduga Aniaya Istri hingga Cacat Permanen, Kini Disidang di PN Pekanbaru

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat mengguncang persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

PEKANBARU – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat mengguncang persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pria berinisial AF itu kini harus menghadapi proses hukum setelah diduga menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami cacat permanen.

Dalam persidangan yang digelar baru-baru ini, korban berinisial EO hadir langsung di hadapan majelis hakim untuk memberikan kesaksian mengenai kekerasan yang dialaminya selama menjalani rumah tangga dengan terdakwa.

Kuasa hukum korban, Jon Hendri, menjelaskan bahwa kliennya hadir sebagai saksi sekaligus pelapor dalam perkara tersebut.

Ia mengungkapkan, kekerasan yang dialami korban tidak hanya menimbulkan trauma, tetapi juga menyebabkan kerusakan fisik yang serius.

“Hari ini klien kami memberikan kesaksian sebagai korban sekaligus pelapor atas peristiwa KDRT yang dialaminya,” ujar Jon Hendri.

Menurutnya, dalam salah satu kejadian, korban mengalami penganiayaan berat hingga tulang tangannya patah akibat tendangan yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

Luka tersebut bahkan meninggalkan dampak permanen pada tubuh korban.

“Klien kami ditendang hingga tangannya patah. Hal itu dibuktikan dengan hasil visum dari rumah sakit.

Sampai sekarang di tangannya masih terpasang besi yang kemungkinan harus digunakan seumur hidup,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami cacat permanen yang sangat mempengaruhi aktivitas sehari-harinya.

"Jika dilihat dari sisi hukum, tindakan KDRT ini telah mengakibatkan klien kami mengalami cacat seumur hidup,” tegasnya.

Jon Hendri juga mengungkapkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2023 hingga 2024. Kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke pihak kepolisian pada tahun 2024.

Namun proses hukum sempat terhambat karena terdakwa diduga melarikan diri kembali ke negara asalnya di Amerika Serikat.

"Waktu itu sudah dilaporkan, tetapi pelaku kabur ke Amerika. Setelah dia kembali ke Indonesia, kami kembali membuat laporan hingga akhirnya kasus ini diproses dan masuk ke persidangan,” ungkapnya.

Pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil tanpa memandang status kewarganegaraan terdakwa.

“Kami berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum yang jelas. Hukum di Indonesia harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

Ia juga menyebut konflik rumah tangga tersebut dipicu persoalan pribadi, salah satunya karena terdakwa diduga menikah siri dengan perempuan lain di Pulau Jawa. Hal itu disebut memicu pertengkaran yang berujung pada kekerasan.

“Klien kami adalah istri sah yang tercatat secara hukum. Namun terdakwa diduga menikah siri dengan perempuan lain di Jawa, dan dari situlah konflik rumah tangga mulai memanas hingga berujung kekerasan,” ujarnya.

Diketahui, pasangan tersebut telah menikah sejak tahun 2018. Selain menempuh jalur hukum di Indonesia, pihak korban juga telah melaporkan kasus tersebut ke sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM serta Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Kuasa hukum korban memastikan akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.